Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan. Turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Tangerang beserta jajaran Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi.

Total sebanyak 1.413 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh RK II yang artinya dapat langsung pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Acara ini digelar serentak se-Wilayah Banten secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan dipimpin langsung oleh Agus Toyib selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta diikuti oleh jajaran Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Banten. Di Lapas Pemuda Tangerang sendiri, acara diselenggarakan di Ruang Rapat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Kadek Anton menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP.

“Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kadek Anton juga menambahkan bahwa pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jajaran Sub Seksi Registrasi. Ia juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang. (Dede).