CILEGON – Sebanyak 1.593 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari total tersebut, 17 orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman, Sabtu (22/04) siang.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Pemberian remisi sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Dari 1.593 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri, 17 orang menerima RKII atau langsung bebas,” paparnya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Enjat Lukmanul Hakim berharap, pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaannya dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini menjadi refleksi bagi warga binaan. Hak yang mereka dapat adalah bentuk kemenangan mereka atas perjuangan melawan hawa nafsu. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali menggar hukum,” ujarnya.
Terakhir, Kalapas berpesan ke seluruh warga binaannya agar aktif mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di Lapas Cilegon. Dijelaskan, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
“Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tandasnya.