PUSARAN.CO- Tepat tanggal 1 Maret 2019, Pemadam Kebakaran (Damkar) genap berusia 1 Abad (100 Tahun). Secara umur memang tidak lagi muda, namun hal ini berbanding terbalik dengan umur regulasi yang mengikatnya. Problematika dan dinamika yang ada di Damkar menjadi sebuah cerita indah yang mengiringi 1 Abad pengabdian Damkar untuk Negeri dengan motto “Pantang Pulang Sebelum Padam”.

Dari awal kemunculannya 1 Abad yang lalu, Damkar telah dipercaya masyarakat untuk menangani berbagai permasalahan mulai dari kebakaran sampai dengan penyelamatan heman. 1001 permasalahan yang ditangani Damkar tersebut membuat Damkar memiliki beban tugas yang tinggi sehingga perlu adanya regulasi khusus yang menjadikan Damkar menjadi suatu hal prioritas.

Pada Tahun 2014, akhirnya lahir Undang – Undang 23 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalamnya Pasal 12 berbunyi bahwa, Pemadam Kebakaran masuk menjadi rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga

Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar tersebut, Pemerintah Daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat harus memprioritaskan Pemadam Kebakaran menjadi hak masyarakat selaku warga negara.

“Pemerintah konsekuen dalam menjadikan Pemadam Kebakaran sebagai sebuah hal prioritas. Sebagai wujud pelayanan dasar tersebut kemudian lahirlah Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Elvius Dailami di Jakarta pada Jumat (1/3/2019).

Elvius menambahkan, menyambut 1 Abad ulang tahun Damkar, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan akan menyelenggarakan puncak acara ulang tahun Damkar ke 100, yaitu Rakornas dan Upacara HUT Damkar yang dirangkaikan dengan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

“Rakornas direncanakan akan menjadi ajang diskusi bagi seluruh Kepala Damkar se- Indonesia dan sebagai Puncak Acara adalah Upacara HUT Damkar yang dirangkaikan dengan HUT Satpol PP ke-69 dan Satlinmas ke-57 di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada tanggal 6 Maret 2019, yang juga akan mengundang Bapak Presiden RI selaku Inspektur Upacara dengan lokasi,” jelas Elvius.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) sekaligus Kepala Damkar Provinsi DKI Jakarta Subejo menegaskan bahwa momentum 1 Abad pengabdian Damkar, akan dijadikan sebagai momentum perbaikan kualitas Damkar di Indonesia. “APKARI bersama dengan Pemerintah, yaitu Kemendagri berkomitmen untuk memperbaiki kualitas institusi Damkar di Indonesia. Perbaikan yang sedang diusahakan untuk diperbaiki adalah masalah kelembagaan, sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia,” ungkap Subejo.

Di akhir kesempatan tersebut, Subejo dan Elvius menitip pesan kepada masyarakat untuk bersama Damkar menyukseskan pagelaran Pemilu 2019.

“Mengusung tema 1 Abad Damkar, yaitu Peningkatan Trantibum Linmas Melalui Optimalisasi Peran Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Guna Menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan kekuatan penuh Damkar bersama masyarakat, kita sukseskan bersama Pemilu 2019 di seluruh daerah di Indonesia,” tutup Elvius.(rls)