JAKARTA – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang diselenggarakan oleh Ditjen PAS RI, Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada Masyarakat Umum, Rabu (06/07/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Area Luar Ruang Tunggu Kunjungan yang disampaikan oleh Plh. Kepala Rutan Kelas I Cipinang Zecha Arya D. Adapun isi dari sosialisasi ini meliputi persiapan dan mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka dan syarat-syarat administratif.
Masyarakat sangat antuasias mendengar kabar baik ini karena sudah sangat lama mereka tidak mendapat kunjungan tatap muka yang dikarenakan pandemi covid-19.
“Kami sangat senang dan menantikan kunjungan tatap muka ini karena sejak pandemi, kunjungan dilakukan secara virtual. Kami sudah terlalu rindu dengan keluarga di rumah, terimakasih Rutan Cipinang”, ucap salah satu Masyarakat
Pada sosialisasi tersebut, Plh. Karutan Cipinang, menyampaikan ketentuan kunjungan tatap muka yakni Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti Warga Binaan, Kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.
WBP hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam seminggu. Pengunjung maupun WBP telah menerima vaksin ketiga. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.
“Kami berharap semoga kunjungan tatap muka ini segera terealisasi dengan baik dan tidak terkendala, agar warga binaan dan keluarganya bisa secepatnya dapat melepas rindu setelah sekian lama tidak bertemu secara langsung.” Tutup Plh. Karutan
(Red)