PUSARAN.CO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono usai menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm Munayah yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
“Hari ini saya menyerahkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 kepada keluarga Alm Munayah yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Didin di kediaman Alm Munayah di Link Legok Dalam, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan. Kamis, (13/10).
“Dan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat. Untuk itu, mari kita semua untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK, agar diri kita terlindung,” ajak Didin.
Lebih lanjut, Didin menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus pegawai di perusahaan, namun bisa juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sangat banyak manfaat yang bisa kita rasakan ketika menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Apalagi saat ini, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus karyawan perusahaan, tetapi bisa kepada pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, tukang ojek, pengurus RT/RW, pegawai di Kantor Desa, para pedagang, supir angkot dan lain-lain,” ujar Didin.
Sementara itu di tempat yang sama, Rian Oktaviani selaku Kader BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang berada di Kelurahan Drangong sebanyak 200 orang.
“Saat ini di Kelurahan Drangong yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK dari bukan penerima upah (BPU) sebanyak 200 orang, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh masyarakat yang ada disini bisa bergabung menjadi peserta,” ucap Rian Oktaviani.
Rian Oktaviani menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMsOSTEK memberikan banyak manfaat. “Sangat banyak manfaatnya, karena melalui program BPJAMSOSTEK kita mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dan untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus karyawan, siapa saja bisa, tukang ojek, asisten rumah tangga, pedagang, petani, supir angkot dan lain-lain,” jelasnya.
“Dan pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke Kantor Cabang, melalui service point office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI),” tutup Rian Oktaviani.(**)