Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel masih berjibaku pada proses Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga proses rekapitulasi suara, baik ditingkat Kecamatan dan Kota Tangsel terganggu.

Anggota KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, sejauh ini proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan baru selesai di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Setu dan Kecamatan Pondok Aren.

“Tinggal 3 Kecamatan yang masih dalam proses rekapitulasi suara tingkat Kecamatan, yakni Pamulang, Ciputat Timur dan Ciputat,” ungkap Heni di kantornya, Senin 2 Desember 2024.

Baca Juga

Heni mengatakan, kembali terdapat 2 TPS yang akan melaksanakan PSU pada Selasa, 3 Desember 2024, yakni TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah Baru.

Menurut Heni, pelaksanaan PSU di 2 TPS itu kasusnya sama sepertu pelaksanaan PSU di TPS 41 Benda Baru, dimana pemilih melakukan pencoblosan bukan di TPS ia terdaftar.

Sementara itu Anggota KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria M menambahkan, kendala pada proses rekapitulasi di Kecamatan Pamulang dikarenakan adanya PSU di TPS 41 Benda Baru, sehingga proses rekapitulasi tertunda menunggu TPS 41 selesai dihitung.

Sementara itu kendala proses rekapitulasi di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur dikarenakan adanya pelalsanan PSU di masing-masing TPS.

Widya mengatakan, KPU Kota Tangsel berencana menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Tangsel pada tanggal 5-6 Desember 2024 di Hotel Mercure, Alam Sutera. “Karena batas pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Tangsel itu di tanggal 7 Desember 2024,” ujarnya.