SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 3 (tiga) orang pada hari ini. Jumat (05/03)
Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” pungkasnya
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.(Dede).