TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini membebaskan 40 (empat puluh) warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 10 untuk dibebaskan secara bersyarat, selasa (15/11).

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan kemudahan kepada warga binaan pemasyarakat dan masyarakat terkait pemenuhan hak bersyarat, tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Baca Juga

 

Para warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan antara lain sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakukan baik, aktif dalam program pembinaan yang diberikan oleh Lapas dan telah menunjukkan penururunan tingkat resiko.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta berpesan bahwa pembebasan bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan ditaati.

“Rekan-rekan yang mengikuti program pembebasan bersyarat ini akan menjalani sisa masa hukuman dirumah atau wajib lapor kepada Bapas dan Kepolisian. Jaga sikap dan perilaku sodara, jangan sampai kembali masuk ke dalam Lapas,” ujarnya.

Salah satu warga binaan berinisial H.K mengaku senang dan bersyukur mendapatkan program pembebasan bersyarat ini.

“Alhamdulillah bisa bebas lebih cepat dan berkumpul dengan keluarga. Pelatihan yang diberikan Lapas Pemuda Tangerang juga sangat bermanfaat menjadi bekal saya mencari penghidupan nanti,” tandasnya. (Red).