SERANG – Guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana, Lapas Kelas IIA Serang, akhirnya membebaskan 7 orang narapidana. Pelaksanaan pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 43 tahun 2021. Jumat (28/01)
Kegiatan tersebut hasil dari tindak lanjut kegiatan sidang TPP yang Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Serang, pada hari Kamis, 27 Januari 2022 dimana sebanyak 07 (Tujuh) WBP mendapatkan Program Asimilasi di Rumah.
“Dalam pelaksanaannya, wbp yang memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah pada hari Jumat 28 Januari 2022 sebanyak 7 orang, Kemudian berkoordinasi dengan Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai Laporan Awal dan Serah Terima WBP program asimilasi di rumah dari Lapas Serang kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Petugas Bapas,” ujar Kalapas.
Lanjutnya, Kalapas Menegaskan bahwa yang mendapatkan asimilasi di rumah adalah WBP yang sudah menjalankan 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan Permenkumham No 43 Tahun 2021.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” pungkasnya
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (Dede)