Jakarta – Sabtu (1/10/2022) satu bulan setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Polisi Republik Indonesia sudah memerisa 93 orang saksi terkait insiden yang mengakibatkan tewasnya 135 orang & ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Kabag Humas Irjen Pol. Dedi mengatakan 93 saksi termasuk yang hadir di tempat kejadian perkara, PSSI, hingga 11 saksi ahli. Diperkirakan jumlah saksi akan terus bertambah.
“Sebelumnyakan ada 93 orang saksi yang diperiksa, lalu ditanggal 29 oktober bertambah menjadi 15 orang” Ucap Dedi

Baca Juga

Dedi merinci, 15 orang tambahan saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Saksi selanjut, CEO PT Arema Aremia Bersatu Berprestasi Indonesai Iwan Budiantor, Pemegang Sahan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Gilang Widya Pramana, Presiden PSSI Mochamad Iriawan, Managing Director PT LIB Sudjarno, IT Manager PT LIB Idam Yamin dan agen tiket Adi Ismanto.

Dalam kejadian ini penyidik telah tetapkan enam tersangka, diantaranya tiga warga sipil.
Keenam tersangka tersebut terdiri Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dalam ketentuan pasal 359 dan atau 360 dan atau pasal 103(1) serta pasal 52 UUD RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kemudian, tiga tersangka lain di jajaran kepolisian diantaranya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman sampai dengan lima tahun penjara.

Jenderal Bintang dia itu tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam tragedi Kanjuruhan itu “Ada kemungkinan (tersangka baru) menunggu instruksi dari jaksa pertama” ucap Dedi