CILEGON – Lapas Kelas II A Cilegon memindahkan satu orang narapidana kategori high risk atau masuk dalam kategori beresiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). Rabu (11/05).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan pemindahan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB ini, bukti keseriusan Pemasyarakatan dalam memerangi dan melawan narkoba.
“Malam ini kita pindahkan satu orang narapidana ke lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu saja ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kita untuk terus berupaya memutus mata rantai narkoba,” tutur Sudirman.
Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas.
“Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana setelah momen idul fitri, kedepan kami akan gencar membersihkan lapas dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Selain itu, pemindahan napi ini juga berdasarkan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Kalapas Sudirman Jaya juga menegaskan komitmennya untuk perang melawan narkoba, dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. Jika mendapat informasi ada napi yang terlibat apalagi mengendalikan narkoba dari lapas, akan segera ditindaklanjuti. (Red).