BANTEN – Sejak Januari sampai Juni 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 37,53 miliar, terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 36,57 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII di Serang, Jumat (1/7/2022) mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Santunan yang diserahkan selama periode Januari samapi dengan JUni 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 24,59 milliar.
Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama periode Januari – Juni tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp 24,59 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 12,27 miliar, cacat tetap Rp 264,5 juta, biaya penguburan Rp 44 juta, sewa ambulan Rp 6,23 juta dan P3K Rp 350 juta.
Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang asuransi sosial.
“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” kata Saldhy Putranto.
(Red)