JAKARTA – Sebuah langkah strategis diambil oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) yaitu dengan melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mulai berikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Selasa (05/07/2022).

Bertempat di gazebo Rutan Cipinang, Pelaksana harian Kepala Rutan (Plh.Karutan), Zecha Arya, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Anak Agung, beserta jajaran struktural berikan langsung sosialisasi kepada perwakilan WBP dari masing-masing blok hunian yang nantinya bertugas menyebarkan informasi terkait kunjungan tatap muka ini kepada WBP lainnya.

Sosialisasi yang diberikan ialah terkait Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) No. PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Kunjungan Tatap Muka dan Pembimbing yang Melibatkan Pihak Luar bagi Narapidana/Anak Didik Pemasyarakatan.

Baca Juga

“Ada kabar baik bagi para WBP di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia terkait surat edaran Dirjenpas tentang Layanan Kunjungan Tatap Muka, dan rencananya Rutan Cipinang akan membuka layanan tersebut di Minggu ke 2 bulan Juli ini” tegas Zecha Arya saat berikan sosialisasi.

Adapun beberapa teknis Layanan Tatap Muka yang akan diberlakukan di Rutan Cipinang yaitu; kunjungan tatap muka dibagi 4 sesi per hari mulai Pagi 09.00 – 10.00 dan 10.00-11.00 lalu Siang 13.30-14.30 dan 15.00-16.00, pengunjung yang hadir merupakan keluarga inti dibuktikan dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi yang akan diserahkan kepada petugas saat pendaftaran dan keluarga dan WBP wajib telah mendapatkan vaksin ke-3 atau booster, jika belum dapat melampirkan surat hasil swab antigen/pcr.

(Red)