Tangerang, – Badan Pendapatan Daerah UPTD Samsat Serpong melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Kulon Serpong tepatnya di seberang RS Medika BSD dari pukul 09.00 – 11.00 wib.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala UPTD Samsat Serpong Astri Retnadiarti, Pamin TU Samsat Serpong Ipda Aris Susanto, Pamin STNK Samsat Serpong Ipda Agus Edi Susanto, Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD Samsat Serpong. Dalam kegiatan Razia tersebut masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak dan mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di data serta diberikan sosialisasi oleh petugas.
Khawarid Pasaribu selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten selalu mendukung dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra kerja salah satunya kegiatan ini karena dengan kegiatan Razia ini kami dapat melihat dan mengoptimalkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan salah satu sumber kontribusi pendapatan bagi Jasa Raharja yang digunakan untuk mendukung pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan Razia pajak kendaraan Bersama mitra kerja ini, Jasa Raharja juga berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan ini tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan dana yang akan dikelola oleh PT Jasa Raharja dan dipergunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas,” ujar Khawarid
“Dengan prinsip gotong-royong maka masyarakat yang patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Khawarid.
(Red)