Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hadirkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) sebagai Pos Pelayanan Pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hadir satu pintu dengan pelayanan lainnya, petugas Rutan Cipinang siap menerima setiap laporan adanya dugaan pelanggaran HAM, khususnya terhadap narapidana maupun masyarakat, Kamis (01/09/2022).
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jaya Saragih mengatakan kami terus meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam hal ini kami juga meningkatkan fungsi Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat).
“Ya, kita sudah menempati ruangan baru Yankomas dengan terpadu dan satu pintu. Kita berikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Disana ada beberapa pelayanan seperti pengurusan administrasi integrasi pembebasan bersyarat, asimilasi dan lain lainnya,” ujar Karutan.
Lebih lanjut, Karutan juga menyampaikan, dengan adanya Pos Yankomas didepan ruang kunjungan ini maka seluruh pengurusan administrasi akan lebih mudah oleh keluarga warga binaan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan informasi secara cepat.
“Semoga dengan keberadaan Pos Yankomas di Rutan Cipinang dapat membantu bagi mereka, terutama keluarga warga binaan untuk berkonsultasi tentang perkara yang sedang keluarga mereka hadapi. Yankomas juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Karutan.
Untuk diketahui Pos Yankomas Rutan Cipinang buka setiap hari Senin sampai dengan Jumat, Jam Pagi 09:00 – 11:00 dan Siang 13:30 – 15:00.
(Red)