JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sering bepergian dengan menggunakan pesawat jet pribadi dengan layanan bertaraf kelas utama (first class).
Komisi menyatakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Tamara Anggraeny, pramugari PT RDG Airlines. “Tamara Anggraeny hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 4 Oktober 2022.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua. Namun, hingga kini Lukas Enembe selalu mangkir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KPK.
“Ya, salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara,” kata Anton kepada wartawan di Gedung KPK.