AMUNTAI – Dalam rangka kurangi overkapasitas dan deteksi dini terkait keamanan dan ketertiban di dalam lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai lakukan pemindahan 12 (dua belas) orang WBP ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Senin (14/11/2022).
Pemindahan yang dimulai pukul 05.00 WITA itu diawali dengan pengarahan dan doa bersama petugas. Selanjutnya, WBP yang akan dipindahkan dijemput dari kamar masing-masing. Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.
Penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Usai pengecekan data dan barang bawaan, WBP diberikan kaos seragam dan dipasang rantai per dua orang.
Dalam proses pemindahan dilakukan dengan armada khusus yang dikawal oleh petugas Lapas Amuntai serta pihak Polres Hulu Sungai Utara. Sebelum melakukan proses pemindahan Lapas Kelas IIB Amuntai telah bekoordinasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk melakukan kegiatan mutasi para WBP dan bekerja sama dengan pihak Polres Hulu Sungai Utara untuk melakukan kegiatan pengawalan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung. (Red).