JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Bolong langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan foto yang diterima VIVA, mantan anggota Polres Samarinda itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kemudian, terlihat tulisan ‘032 Baghtahti’ di pakaian yang dikenakan Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu, Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP).
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tuturnya.