Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. (Portal Bandung Timur)
JAKARTA – Acsena Humanis Respon Foundation membantah telah melaporkan Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyelewengkan bantuan gempa Cianjur.
Co-Fouder Ascena Andika, saat dihubungi, Kamis (29/12/2022), menyatakan Acsena Humanis tidak pernah menerima dan menyalurkan bantuan dari Emirates Red Recent.
Ditegaskan Andika, selama ini organisasi yang dibangunnya bergerak mandiri tanpa pembiayaan dari luar.
“Sumber bantuan yang masuk dan disalurkan murni secara mandiri, tidak ada dari Emirates Red Recent, sehingga kami membantah sudah menyalurkan bantuan melalui Pemerintah Kabupaten Cianjur,” katanya dilansir Antara.
Pihaknya mengetahui adanya laporan ke KPK atas nama organisasinya dari sejumlah rekan. Saat pelaporan yang dilakukan oknum pencatut nama Acsena Humanis Respon Foundation, dirinya sedang berada di luar daerah.
Dia mengcek pengurus dan relawan terkait laporan tersebut, namun tidak seorang pun yang pernag melapor atau menyalurkan bantuan dari organisasi internasional tersebut.
“Acsena tidak pernah membuat laporan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Kami sudah mengonfirmasi ke seluruh tim serta potensi relawan terkait hal tersebut, dan diketahui tidak ada satu pun yang membuat laporan itu,” katanya pula.
Andika menegaskan laporan tersebut bukan dari pihaknya, namun dari orang lain yang mencatut nama organisasinya. “Kami menduga ada yang mengarang cerita tersebut, dengan mencatut nama organisasi kami,” katanya lagi.
Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan tidak pernah menyalahgunakan wewenang sebagai orang nomor satu di Cianjur agar dapat menyelewengkan bantuan dari donatur yang niatnya meringankan beban warga korban gempa di Cianjur.
“Saya siap kalau dimintai keterangan oleh KPK, karena saya tidak merasa menyelewengkan bantuan yang masuk melalui Pemkab Cianjur. Saya pribadi selalu mengingatkan seluruh jajaran tidak menyelewengkan, apalagi memotong bantuan untuk korban gempa,” katanya pula. (*)