JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid menilai hukuman terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seharusnya lebih ringan.
“Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan,” ujarnya Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam situasi pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum sepatutnya memahami bahwa Bharada E berada di bawah tekanan penguasaan Ferdy Sambo.
Fauka mengibaratkan situasi tersebut seperti halnya ada seorang perempuan yang dihadapkan dalam dua pilihan, namun tanpa pilihan lain.
“Ibarat perempuan dikasih pilihan sama pembunuh, mau diperkosa hidup, atau dibunuh? Pasti, perempuan itu milih diperkosa, tapi hidup daripada mati dibunuh. Nah, dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan,” ujar dia.
Fauka menambahkan kondisi yang dialami Bharada E pada saat itu dapat pula diibaratkan seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.
“Kalau nggak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan. Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator,” ucap Fauka.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Kejaksaan Agung lalu berpendapat tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu sesuai aturan.
Menurut mereka, hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.
Dengan acuan itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo. (*)