JAKARTA – DPR RI menyoroti informasi maskapai penerbangan berplat merah Garuda Indonesia yang melarang pramugarinya berjilbab saat bertugas. Komisi VI DPR RI akan memanggil Dirut Garuda Indonesia.
Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina, mengatakan, larangan penggunaan hijab ini mengekang kebebasan. Karena menurutnya, jilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan sejauh desainnya benar, mudah dilepas bila dalam kondisi darurat.
“Untuk itulah kami di Komisi VI akan memanggil Dirut Garuda terkait hal ini. Siapapun tidak berhak melarang penggunaan jilbab, termasuk BUMN Garuda Indonesia,” kata legislator dari Fraksi PKS ini dilansir laman fraksi PKS, Senin (13/2/2023).
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengatakan, penggunaan jilbab adalah hak asasi manusia (HAM), dan setiap orang punya hak menjalankan keyakinannya dalam beragama. Garuda Indonesia seharusnya memfasilitasi awak kabin yang ingin berjilbab dan tidak terkesan mengekang para muslimah yang ingin menjalankan prinsip agamanya saat berkarir.
Nevi menilai, jika faktor keamanan dan kenyamanan dijadikan alasan pramugari tidak boleh berjilbab, maka maskapai penerbangan internasional seperti Saudi Arabian Airlines, Royal Brunei Airline, atau Sriwijaya Air pramugarinya juga pasti tidak akan berjilbab.
“Penggunaan jilbab salah satu keyakinan muslimah yang dijamin kemerdekaannya oleh negara, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Nevi. (*)