JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembentukan Satgas terkait dengan dana mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam Satgas TPPU, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Adapun terdapat nama Airlangga Hartarto hingga Ivan Yustiavandana dalam satgas tersebut.
“Tim pengarah terdiri dari 3 orang. Pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
Tim pelaksana sendiri, lanjut Mahfud, terdiri dari ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK.
Berikut anggotanya:
- Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.