CIKARANG PUSAT – Lapas Kelas IIA Cikarang menyerahkan Remisi khusus anak dan dapat berjalan dengan sukses, Senin (24/07/2023).
Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2023 berlangsung meriah di Saung Pembinaan Lapas Kelas IIA Cikarang. Kegiatan yang diatur berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 06 Juni 2023 Nomor PAS-PK.05.04.955 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023 tersebut sukses dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Diketahui bahwa acara Pemberian Remisi Anak Nasional Tahun 2023 dihadiri oleh Pejabat Struktural dan staf Registrasi, serta Anak Binaan dari Lapas Cikarang yang telah terbit Surat Keputusan Remisi Hari Anak (RAN) Tahun 2023. Kegiatan dibuka dengan membacakan Surat Keputusan Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi.
Tujuh Anak Binaan Lapas Cikarang sebagai penerima remisi pada tahun ini menerima secara langsung Surat Keputusan dari kepala seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Dani Firmansyah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan perilaku dan keterlibatan mereka dalam berbagai program pembinaan selama di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkap Dani.
Lanjut, dirinya mengatakan dari tujuh orang Anak Binaan penerima remisi, seluruhnya berada dalam kategori RK I, artinya masih ada pidana yang harus dijalani setelah mereka mendapatkan pengurangan masa pidananya.
“Kalian (anak binaan), saya ingatkan para Anak Binaan yang mendapatkan remisi untuk terus mengikuti kegiatan dan pembinaan dengan baik guna mempersiapkan kembali kehidupan di luar ketika masa pemasyarakatan mereka berakhir,” imbau Dani.
“Pemberian Remisi Anak Nasional Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi Anak Binaan dalam meningkatkan perubahan diri dan masa depan yang lebih baik setelah bebas dari masa hukuman,”pungkasnya.