BANDUNG-, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak tentang KUHP di Kelurahan Cicadas Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, kegiatan ini adalah program Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya memberikan arahan yang ditindaklanjuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan memerintahkan Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak yang dilakukan di 78 titik Kantor wilayah dan 78 titik Organisasi PBH di seluruh Indonesia untuk Jawa Barat dilakukan di 7 titik lokasi yang salah satunya adalah di Kelurahan Cicadas.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan mengenai gagasan rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sejak Tahun 1963, yang saat ini telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

Masa transisi selama 3 tahun untuk pemberlakuan KUHP ini dimanfaatkan dengan Sosialisasi kepada masyarakat yang saat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum serentak dimana momen ini sebuah rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang ke 78.

Prof. Widodo menyampaikan bahwa KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif, KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban. Pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu:

(1) Dekolonisasi;

(2) Demokratisasi hukum pidana;

(3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana;

(4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi; dan

(5) Modernisasi.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Madya, Budiman Muhammad sebagai narasumber yang memaparkan mengenai Highlight poin-poin substansi KUHP yang sempat dianggap kontroversial dalam masyarakat. Di akhir penyuluhan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan menyampaikan juga mengenai KAHIJI ONLINE untuk kemudahan akses masyarakat dalam hal pelayanan public Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. (Red)