LAMPUNG – Pria di Bandar Lampung Herdi Pranajaya (57) ditangkap polisi setelah mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobil miliknya yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, mulanya Herdi berurusan dengan anggota Lantas, mobil miliknya ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat saat terkena razia.
Mobil tersebut ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Herdi baru diperbolehkan membawa pulang mobil miliknya itu jika dapat menunjukkan bukti-bukti surat kendaraan.
Satlantas yang merasa kehilangan mobil tersebut di parkiran, langsung melapor ke Sat Reskrim Bandar Lampung. Beruntung aksi nekat Herdi terekam CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota Satreskrim langsung mendatangi kediaman si bapak di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Herdi nekat melakukan aksi tersebut lantaran enggan membayar denda tilang. Akibat ulahnya, Herdi telah menjadi tersangka dengan dijerat PAsal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang diambil adalah mobil miliknya sendiri. “Terancam penjara 7 tahun,” kata Dennis.