PUSARAN.CO– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Narkoba sebagai musuh utama bangsa. Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kemendagri di Ruang Rapat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/09/2019).
“Sebagaimana rapat kabinet yang sering diadakan, bahwa masalah Narkoba adalah masalah dan musuh utama bangsa kita, karena hampir setiap hari kita bisa saksikan penggerebekan dan penyitaan Narkoba ada di mana-mana,” kata Tjahjo.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerjasama berbagai pihak untuk menanggulangi permasalahan bangsa berupa penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba ini.
“Ini saya kira ancaman bangsa kita, sudah saatnya semua pihak bergerak untuk melawan Narkoba, karena ini bukan hanya kerja BNN saja, tapi seluruh elemen bangsa,” ungkapnya.
Sebagai permasalahan yang menyangkut generasi muda dan keberlanjutan generasi bangsa ini, Narkoba perlu dilawan dengan bersinergi dan bekerjasama untuk menumpas jaringannya hingga ke akar-akarnya.
“Kerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga, karena ini (Narkoba) adalah ancaman dan musuh bangsa yang paling utama yang harus kita berantas. Bersama kita bisa, memberantas Narkoba dengan segala jaringan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Heru Winarko dan Mendagri Tjahjo Kumolo sepakat untuk bekerjasama dalam peningkatan peran serta dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), penyebaran informasi terkait P4GN, deteksi dini antara penyalahgunaan Narkotika di lingkungan instansi, peningkatan kapasitas SDM sesuai dengan kebutuhan dari kedua belah pihak, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan P4GN.
Selain melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama BNN dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Utama BNN, Adhi Prawoto dan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai hal yang telah disepakati oleh kedua instansi dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya.(rls)