JAKARTA – Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/4/2024) pagi ini semakin membaik, yakni menduduki urutan 70 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dengan kategori sedang.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.23 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-25 dengan angka 88 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 30 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Lahore, Pakistan di angka 182, urutan kedua Kathmandu, Nepal di angka 175, urutan ketiga Delhi, India di angka 175, urutan keempat Baghdad, Iraq di angka 172, urutan kelima Kota Medan, Indonesia di angka 171, urutan keenam Chiang Mai, Thailand di angka 169.
Urutan ketujuh Beijing, Cina di angka 164, urutan kedelapan Hanoi, Vietnam di angka 160, urutan kesembilan Wuhan, Cina di angka 156, urutan kesepuluh Dhaka, Bangladesh di angka 151, urutan kesebelas Chairo City, Mesir di angka 141, urutan kedua belas Tehran, Iran di angka 139, urutan ketiga belas Tel-Aviv Yavo, Israel di angka 122, urutan keempat belas Istanbul, Turkey di angka 114, urutan kelima belas Yangon, Myanmar di angka 111.
Urutan keenam belas Kolkata, India di angka 107, urutan ketujuh belas Chengdu, Cina di angka 107, urutan kedelapan belas Kinshasa, Kongo-Kinshasa di angka 97, urutan kesembilan belas Doha, Qatar di angka 96, urutan kedua puluh Jerusalem, Israel di angka 94.
Urutan kedua puluh satu Beograd, Serbia di angka 93, urutan kedua puluh dua Mexico City, Mexico di angka 92, urutan kedua puluh tiga Manama, Bahrain di angka 88, dan urutan kedua puluh empat Hangzhou, Cina di angka 88.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayah itu sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak. Pada 2025, Pemprov DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di wilayah itu 25 alat.
Agar penerapan optimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui zona rendah emisi. (*)