Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2 pada tanggal 16 Agustus 2024.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (HLF MSP) dan Forum Indonesia-Afrika (IAF) Ke-2 mempunyai tugas menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan, melakukan persiapan dan penyelenggaraan, melakukan monitoring penyelenggaraan, melakukan evaluasi penyelenggaraan, dan menyusun laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 yang akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 1-3 September 2024.
Dalam Pasal 5 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, disebutkan bahwa Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2. Pengarah terdiri atas Presiden RI, Wakil Presiden RI, beserta para Menteri Koordinator.
Selain Pengarah, Panitia Nasional juga terdiri atas Ketua Pelaksana, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.
“Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dijabat bersama oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” ketentuan Pasal 6.
Ketua Pelaksana mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan HLF MSP dan IAF Ke-2; mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; dan menyampaikan laporan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 kepada Pengarah.
Terdapat empat Penanggung Jawab dalam Panitia Nasional HLF MSP dan IAF Ke-2, yaitu:
a. Penanggung Jawab Bidang Substansi yang diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk HLF MSP dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) untuk IAF Ke-2;
b. Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg);
c. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media yang diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); dan
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan yang diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ditegaskan dalam Keppres, Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
“Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Keppres 26/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024.