Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terkait kasus pembunuhan kekasih anaknya Dini Sera Afrianti.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers di Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Merizka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka keluar dari gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.45 WIB.
Dis yang saat itu mengenakan atasan hem berwarna biru langsung memakai rompi tahanan berwarna merah.
Tak ada pernyataan apapun dari Meirizka, dia hanya tertunduk saat dikawal oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay mengatakan kliennya akan mentaati proses hukum yang berlaku.
“Kami percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” kata Filmon.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama lima jam. Namun, dia tak bisa menjabarkan materi apa saja yang ditanyakan.
Filmkn hanya meminta media untuk langsung bertanya ke tim penyidik.
“Diperiksa kurang lebih lima jam. Nanti ditanyakan lebih lanjut ke pihak penyidik. Nanti lewat tim penyidikan teman-teman,” jelasnya.
“Ini kan baru penetapan tersangka. Jadi, kami percayakan dulu pada penyidik,” jelas Filmon.