Oleh : Hendra J Kede
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti apalagi membuat panik masyarakat. Namun melihat dampak yang sangat besar dan dibutuhkan kewaspadaan ekstra tinggi dari masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya maka dengan berat hati Penulis menuliskan tulisan ini.
Semata-mata menjalankan tugas dan tanggung jawab Penulis sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang disumpah untuk melindungi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga dan jabatan penulis. Namun demikian, ini materi tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis sendiri.
Sekali lagi, tulisan ini didedikasikan kepada masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia memahami situasi dengan baik dan sebenar-benarnya sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya terkait penetapan Corona sebagai Pandemi oleh WHO.
Sekali lagi, bukan untuk menimbulkan kepanikan, namun untuk, mengutip pernyataan Mike Ryan, Direktur Kedaruratan WHO, untuk mendorong dilakukannya tindakan lebih agresif dan intens untuk membendung penyebaran corona.
Corona Sebagai Pandemi
Direktur Jenderal World Health Organization (WHO),Tedros Adhanom Ghebreyesus, secara resmi mengumumkan Corona sebagai Pandemi.
Ini bukan pengumuman sembarangan. Ini pengumuman maha penting. Maha penting bagi seluruh dunia. Maha penting bagi milyaran penduduk dunia. Pengumuman ini sungguh maha berat syaratnya untuk bisa diumumkan.
Mengumumkan Pandemi berarti mengumumkan adanya resiko yang maha dahsyat tentang penularan suatu penyakit yang belum ada obatnya namun sangat mudah menular. Tidak saja kecepatan penularannya yang sangat cepat namun juga skalanya yang sudah lintas negara dalam waktu singkat.
Pandemi bukanlah Epidemi, Pandemi lebih dahsyat dari Endemi. Endemi saja sudah sedemikian parahnya apalagi Pandemi. Itulah kenapa tidak sembarangan boleh diumumkan.
Pengumuman ini sekaligus menegaskan bahwa semua pemerintah, semua pihak terkait, semua lapisan masyarakat di seluruh dunia harus pada level kewaspadaan tinggi. Tidak boleh menganggap enteng atau meremehkan.
Menularnya sangat mudah dari orang ke orang, obatnya belum ada yang efisien dan efektif, dan berdampak sangat luas pada kesehatan ummat manusia sebagai komunitas dan berdampak luas pada hampir selurun sektor kehidupan.
Itulah makna pengumuman Corona sebagai Pandemi (bukan endemi) oleh orang dan organisasi yang paling otoritatif mengenai kesehatan di seluruh dunia.
Kita baca penggalan kalimat Dirjen WHO saat mengumumkan Pandemi Corona yang dimuat di salah satu media nasional Indonesia :
“WHO telah menganalisa wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi. Pandemi bukanlah kata untuk digunakan dengan ringan atau sembrono,” katanya.
Namun demikian yang sedikit melegakan adalah fakta bahwa Pandemi tidak berkaitan dengan potensi kematian yang ditimbulkannya hanya mengacu pada penyebaran penyakitnya.
WHO mendifinisikan pandemi sebagai wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia.
Sementara epidemi sebagai wabah yang telah tumbuh di luar kendali namun terbatas pada satu negara.
Beberapa Kasus
Pandemi yang paling mematikan adalah Pandemi pada abad pertengahan yaitu Pandemi yang dikenal dengan istilah Kematian Hitam. Kurang lebih menewaskan 200.000.000,- (dua ratus juta) manusia.
Lebih dekat waktunya dengan sekarang adalah Pandemi yang terjadi pada awal abad 20 yaitu Pandemi Cacar dengan korban meninggal dunia hampir 300.000.000,- (Tiga ratus juta) manusia.
Sebagai pembanding, jumlah rakyat Indonesia sekitar 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta).
Itulah Pandemi, dan saat ini dunia dinyatakan mengalami Pandemi kembali, namanya Pandemi Corona.
Rezim Keterbukaan Informasi Pandemi Corona
Pengumuman Dirjen WHO tentang Corona sebagai Pandemi (tidak sekedar Endemi), kasus-kasus Pandemi masa lalu, belum adanya obat yang efisien dan efektif, sangat sentralnya peran perlindungan diri sendiri atau kewaspadaan diri sendiri dalam menanggulangi Pandemi Corona memunculkan pertanyaan dalam ranah Keterbukaan Informasi yaitu bagaimana korelasi antara perlindungan data pasien Corona dengan penanggulangan Pandemi Corona tersebut? Bagaimana melindungi masyarakat umum dari Pandemi Corona tersebut dalam isu Keterbukaan Infornasi?
Hak Masyarakat Atas Informasi Serta Merta Pandemi Corona
Situasi corona ditetapkan sebagai pandemi tersebut dan peran sentral pengendalian penyebarannya lebih banyak pada tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat agar tidak tertular, melahirkan kewajiban pemerintah (baca : Badan Publik Negara) untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi seluas-luasnya agar meningkat kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat.
Segala hal yang memungkinkan masyarakat tertular Pandemi Corona haruslah diketahui masyarakat sebagai hak masyarakat yang dilindungi Konstitusi dan Undang Undang.
Segala informasi yang akan meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak tertular Pandemi Corona haruslah diprioritaskan untuk dipenuhi.
Masyarakat berhak tahu seketika sebagai i formasi serta merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara yang diketahui akan menjadi penyebab tertularnya warga negara. Entah itu informasi tentang orang, tempat, maupun situasi.
Masyarakat berhak tahu seketika sebagai informasi serta merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara bahwa berinteraksi dengan seseorang yang tertular Corona atau berinteraksi dengan orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang tertular Corona akan berakibat tertularnya juga.
Maka informasi tentang orang yang tertularpun menjadi Informasi Serta Merta yang perlu segera diketahui publik dalam situsi Pandemi ini.
Masyarakat berhak tahu seketika sebagai informasi serta merta ketika sebuah informasi diketahui oleh Badan Publik Negara bahwa mendatangi rumah dan lingkungan tempat tinggal seseorang yang tertular corona atau mendatangi rumah dan lingkungan tempat tinggal orang yang pernah berinteraksi dengan orang yang tertular corona akan berakibat meningkatnya potensi tertular juga.
Maka informasi tentang rumah dan lingkungan tempat tinggal tersebut menjadi Informasi Serta Merta yang perlu segera diketahui publik dalam situsi Pandemi ini.
Begitu juga dengan gedung, alat transportasi publik, dan ruangan publik lainnya. Jika tempat-tempat tersebut diketahui oleh Badan Publik sebagai tempat dimana pernah disinggahi oleh orang yang tertular Virus Corona maka gedung, alat transportasi publik, dan ruangan publik maka informasi tersebut merupakan Informasi serta merta yang wajib disampaikan kepada publik seketika itu juga dan secepat-cepatnya melaui media yang memungkinkan.
Kenapa demikian karena hanya dengan itu masyarakat bisa melindungi dirinya dari Pandemi Corona, hanya dengan informasi itulah masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya agar tidak tertular dan agar penyebaran Pandemi Corona bisa diminimisir.
Apalah lagi belum ada obat yang efektif dan efisien untuk menyembuhkan. Kalaupun banyak yang sembuh di luar negari, tidak berarti Indonesia sudah punya serum Antivirus Corona tersebut bukan?.
Bagaimana menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, itu hal lain lagi. Tidak bisa karena kekhawatiran adanya kepanikan terus membiarkan masyakarat meraba-raba dalam melindungi dirinya tanpa informasi yang akurat. Berinteraksi dengan siapa saja penuh kecurigaan dan mendatangi tempat-tempat tanpa berbekal informasi akurat. Sebuah kotapun diisolasi jika perlu, dan itu dilakukan oleh beberapa negara.
Pengesampingan Perlindungan Data Pribadi Pasien Corona
Pertanyaan pengiringnya adalah bagaimana dengan perlindungan Informasi yang dilindungi hukum untuk dikecualikan (dirahasiakan) dalam situasi normal?
Namanya juga dalam situasi abnormal, tentu banyak hal juga diperlakukan dengan tidak normal. Jika membuka sebuah informasi akan berdampak meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan meningkatnya peluang masyarakat untuk tidak tertular Pandemi Corona maka membuka informasi tersebut adalah lebih diutamakan, terutama dalam situasi yang oleh WHO telah ditetapkan sebagai Pandemi Corona.
Jika membuka data pribadi penderita Corona, membuka alamatnya, dan membuka informasi tempat tinggalnya akan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, akan meningkatkan kehati-hatian masyarakat, akan meningkatkan kemungkinan tidak tertularnya masyarakat dan membuka data pribadi tersebut ke publik adalah lebih bermanfaat dibanding menutupinya maka mengesampingkan perlindungan data pribadi kesehatan orang yang tertular Corona bisa dipertimbangkan.
Namun keputusan dan penilaian situasinya tentu berbasis data yang akurat. Dan data yang akurat itu ada pada pemerintah. Maka silahkan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan memutuskan.
Sekali lagi, bagaimana menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kepanikan masal, tentu juga perlu dipertimbangkan dengan arif dan matang. Namun penulis menyakini pemerintah punya syrategi dan cara jitu untuk mengkomunikaannya. Insya Allah.