Ikatan Santri Alumni Al Hasyimiyah memberikan apresiasi terhadap kebijakan Walikota Cilegon, Robinsar, yang melarang penyelenggaraan study tour serta perpisahan atau wisuda di seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan tepat dalam mengurangi beban biaya orang tua peserta didik dan mencegah potensi kejadian yang tidak diinginkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 497 Tahun 2025 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. SE ini mengatur bahwa:
*Dilarang menyelenggarakan study tour untuk peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan guna mengurangi beban biaya orang tua.
*Kegiatan perpisahan atau wisuda harus diselenggarakan di lingkungan sekolah masing-masing, tanpa menyewa ruangan atau gedung lain.
*Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab melakukan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Walikota melalui Sekda.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Ikatan Santri Alumni Al Hasyimiyah, Azharudin Salim Regar, menyatakan dukungannya.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Robinsar yang tegas melarang study tour dan perpisahan di sekolah-sekolah Cilegon. Ini kebijakan yang sangat tepat, mengingat banyak sekolah yang setiap tahun mengadakan kegiatan ini tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi orang tua murid,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azharudin menilai bahwa larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran.
“Jika kita lihat arahan pemerintah pusat, setiap daerah diminta untuk lebih bijak dalam penggunaan anggaran. Study tour dan wisuda ini lebih banyak bersifat seremonial, tanpa dampak edukatif yang signifikan bagi siswa. Maka, kami mendorong Walikota dan Dinas Pendidikan Cilegon untuk terus memantau agar aturan ini benar-benar dipatuhi di seluruh sekolah,” tegasnya.