PUSARAN.CO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Tahun ajaran 2025/2026 diproyeksikan menghadapi tantangan serupa seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni keterbatasan kapasitas sekolah negeri, terutama di jenjang SMP, yang belum mampu menampung seluruh lulusan SD.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menegaskan pentingnya kesiapan regulasi yang matang, baik di tingkat nasional maupun daerah, sebagai landasan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Menurutnya, DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, namun hingga kini masih menunggu juknis dan juklak resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Regulasi pusat menjadi acuan kami untuk menyusun langkah-langkah di daerah. Tanpa juknis dan juklak, pelaksanaan bisa jadi tidak seragam dan berpotensi menimbulkan masalah,” kata Oloan dalam keterangannya beberapa hari yang lalu.
Oloan menegaskan, sistem zonasi harus diimbangi dengan mekanisme seleksi alternatif yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Ia juga menyoroti peran sekolah swasta yang harus dioptimalkan sebagai solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kapasitas SMP Negeri memang terbatas. Oleh karena itu, keberadaan sekolah swasta harus diperhitungkan, dengan pemerintah memberi dukungan agar kualitasnya juga terjaga,” tambahnya.
Komisi IV pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai regulasi teknis di lapangan, menyesuaikan dengan juknis dan juklak pusat. Menurut Oloan, Perwal ini penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB di semua sekolah negeri berjalan seragam, tertib, dan sesuai aturan.
“Waktu semakin mepet. Perwal harus diprioritaskan agar semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun siswa, memahami aturan mainnya sejak awal,” ujarnya.
Oloan berharap, pelaksanaan SPMB tahun ini bisa berlangsung lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia optimistis, jika regulasi tersusun dengan baik dan koordinasi antar-instansi berjalan efektif, maka pelaksanaan SPMB akan lebih tertib dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Komitmen kami di DPRD adalah memastikan hak pendidikan untuk seluruh anak Bekasi terpenuhi. Tidak boleh ada yang terabaikan,” tutupnya.(ADV/Setwan)