Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., pria kelahiran 1961, merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara dari pasangan orang tua yang merupakan veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai perjuangan, keteguhan, dan pengabdian yang diwariskan dari kedua orang tuanya membentuk karakter tangguh yang kemudian mewarnai perjalanan hidup dan kariernya sebagai hakim karier, akademisi, serta pemikir hukum dengan pengalaman panjang dalam dunia peradilan Indonesia.
Kariernya di bidang hukum tidak hanya berkembang dalam praktik peradilan, tetapi juga dalam pengembangan ilmu hukum melalui pengajaran, penelitian, serta penulisan karya ilmiah. Kegigihannya dalam meniti karier mengikuti jejak semangat juang kedua orang tuanya yang ikut berjuang yang lolos dari sergapan penjajah dalam mempertahankan kemerdekaan Negara RI.
Mengawali sebagai Dosen, Guru dan Mencoba Peruntungan di Dunia Militer
Perjalanan karier Marsudin Nainggolan alumnus Fakultas Hukum Negeri USU Medan tahun 1986 dimulai pada tahun 1987 ketika beliau memulai aktivitas sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta dengan mengajar mata kuliah Hukum Dagang dan Metode Penelitian Hukum.
Pada waktu yang sama beliau juga mengajar di salah satu SMK swasta Jakarta untuk tiga mata pelajaran Pengetahuan Hukum dan Dagang, Ekonomi dan Koperasi.
Sebelum meniti karier di bidang akademik dan peradilan, beliau sempat mengikuti seleksi pendidikan perwira wajib militer Angkatan Laut (Sepa Wamil AL) di Kodam I Bukit Barisan Medan pada akhir tahun 1986 sampai ikut pantuhir di Jakarta awal 1987. Meskipun tidak berhasil lolos pada tahap akhir seleksi (pantuhir) pada bulan Februari 1987, pengalaman tersebut menjadi titik awal perjalanan hidupnya untuk tetap bertahan di Jakarta dan mencari kesempatan lain dalam bidang hukum.
Pada akhir tahun 1987 beliau mengikuti seleksi calon hakim yang diikuti sekitar 7.000 peserta dari seluruh Indonesia. Dari sekitar 1.500 peserta dari wilayah Jakarta, hanya 45 orang yang dinyatakan lulus, dan beliau termasuk di dalamnya. Sejak April 1988 beliau memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi hingga tahun 1992.
Pengalaman Yudisial dan Pengabdian di Berbagai Pengadilan
Setelah diangkat menjadi hakim, beliau ditempatkan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Penempatan pertama sebagai hakim adalah di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu (1992–1998). Selama bertugas di Curup, beliau tetap aktif dalam dunia akademik dengan mengajar di kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (1998–2001). Disinipun beliau dipercaya membuka kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Lubuk Linggau dan menumpang tempat belajar di Gedung SMP Padang Ulak Tanding tidak jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pada masa ini beliau juga dipercaya sebagai Hakim Pengawas Pemilu. Pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 1999 beliau mengikuti program short course studi komparatif di Australia selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, yang mencakup kunjungan akademik dan institusional di Sydney, Canberra, dan Adelaide untuk mempelajari sistem Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum lingkungan.
Pada tahun 2001 beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Cibinong. Disini beliau tertantang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana yang menarik perhatian maasyarakat, khususnya perkara Lingkungan Hidup dan malpraktek kedokteran.
Dalam masa ini beliau menyelesaikan studi Magister Hukum di STIH Institut Business Law and Management (IBLAM) Kelas MA Jakarta. Setelah menyelesaikan studi tersebut beliau juga dipercaya menjadi dosen pada STIH IBLAM untuk mata kuliah Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu beliau juga dipercaya sebagai pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Pusdiklat Cakim) di Cinere untuk berbagai angkatan calon hakim angkatan 15, 16, 17 termasuk crash program khusus bagi calon hakim dari Aceh, Ambon, dan Papua.
Pendidikan Doktor dan Karier Akademik
Pada tahun 2004 beliau melanjutkan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 2007. Setelah menyelesaikan pendidikan doktoral, beliau diminta langsung oleh Ketua Yayasan sesaat setelah usai sidang ujian terbuka untuk turut mengajar pada Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya.
Sejak tahun 2008 hingga sekarang beliau aktif mengajar dengan status dosen NIDK dan mengampu beberapa mata kuliah, antara lain: Teori-teori Hukum; Teori Hukum Pidana; Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia juga tercatat pernah mengajar pada Magister Hukum Universitas Mpu Tantular selama 3 (tiga) semester pada tahun 2010 sampai tahun 2011 untuk mata kuliah Teori Hukum. Disini Ia merasa tertantang namun berharga karena ada salah seorang mahasiswa bergelar Profesor Sarjana Hukum, ketika mengajar muncul perasaan campuran gugup/minder dan tanggungjawab tinggi. Serta pernah mengajar secara online pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara untuk bidang study Reformasi Hukum Acara Perdata selama 1(satu) semester tahun 2023.
Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan
Karier yudisial Dr. Marsudin Nainggolan, terus berkembang dengan berbagai penugasan strategis di lingkungan peradilan. Pada awal tahun 2007 beliau dipromosikan jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah dan kemudian pada bulan Nopember tahun 2007 dipromosikan di tempat yang sama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Ia terus mendapat kepercayaan, pada tahun 2009 beliau dimutasi sebagai hakim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan dipercaya menjadi hakim pada berbagai pengadilan khusus setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, antara lain: sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga (yang mengadili perkara Kepailitan dan PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (merek, paten, dan hak cipta).
Sebagai Hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor yang khusus mengadili Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain itu juga mengadili perkara perdata umum dan pidana umum yang menarik perhatian masyarakat serta pernah mengadili Sengketa pemilu legislatif pada tahun 1999.
Pada tahun 2012 beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan terlibat sebagai anggota Tim Pokja dalam perancangan beberapa Perma, diantaranya Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, setelah mendapatkan bantuan kerjasama dengan pemerintah negara Korsel yang sebelumnya diusulkan dan mendapatkan respon dari Negara Korsel selaku negara peringkat kelima dalam EoDB dalam indikator Enforcement Contract.
Dalam konferensi EoDB negara negara anggota APEC di Korsel beliau sebagai delegasi dari Indonesia mengusulkan pembentukan regulasi Small Claim Court sebagai salah satu upaya menaikkan peringkat Indonesia dalam EoDB indikator Enforcemengt Contract. Inovasi ini turut berkontribusi terhadap peningkatan indikator penegakan kontrak Indonesia dalam laporan Ease of Doing Business Bank Dunia.
Karier kepemimpinannya berlanjut dengan menjabat sebagai:
• Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B (2014)
• Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khsusus (2015)
• Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A (2016)
• Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus (2017–2018)
Kariernya di tingkat banding dimulai ketika beliau diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2019. Setelah itu beliau juga menjabat sebagai:
• Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
• Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
• Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Pada awal tahun 2025 beliau dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan pada bulan Juni 2025 dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, jabatan yang diembannya hingga saat ini. Pada masa kepemimpinan beliau di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil memperoleh Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Mahkamah Agung dan melakukan tahap Pembangunan Zona Integritas dengan melakukan Pencananganan Zona Integritas dihadapan para Pejabat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah) Provinsi Kalimantan Utara.
Prestasi Kempimpinan
Selama menjabat, berbagai prestasi satuan kerja berhasil di raih. Tentunya ini membuktikan Marsudin mampu mengelola manajemen kantor yang dimpin. Pada masa kepemimpinan beliau di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berhasil membenahi Administrasi Pengadilan Negeri Terbaik se Wilayah Kalimantan Tengah.
Pada masa kepemimpinan di PN Karawang berhasil membenahi Administrasi sehingga menjadi tempat percontohan studi banding bagi peserta pendidikan ADUM oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung pada tahun 2014. Dan selain itu berhasil memimpin pelaksanaan eksekusi yang menarik perhatian masyarakat yang sebelumnya gagal terlaksana secara berturut turut dalam masa kepemimpinan oleh 6 (enam) KPN sebelumnya.
Prestasi berlanjut ketika Ia menjabat di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga berhasil membenahi administrasi peradilan dan memperoleh Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dengan nilai A Excellent, dan berhasil mendorong berbagai inovasi pelayanan peradilan, termasuk pengembangan sistem pengajuan gugatan secara daring yang kemudian direplikasi oleh Mahkamah Agung dan dijadikan menjadi inovasi lembaga serta dikembangkan oleh Mahkamah Agung menjadi sistem e-court yang hingga saat ini diterapkan secara nasional di lingkungan peradilan Indonesia.
Ketika menjabat di Pengadilan Negeri/TPKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN dan HAM Medan berhasil membenahi administrasi dan arsip perkara, memperoleh Akreditas Penjaminan Mutu (APM) dengan Nilai B yang dalam dua periode kepemimpinan sebelumnya belum berhasil memperoleh APM, setelah enam bulan berikutnya memperoleh Nilai A Excellent, serta berupaya memulai Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Pencanangan Zona Integritas secara Nasional. Pada saat itu telah berhasil memimpin pelaksanaan puluhan eksekusi putusan perkara perdata, dan juga pernah mengadili beberapa perkara khusus Niaga, Tipikor, PHI dan Perikanan.
Kontribusi dalam Pengembangan Sistem Peradilan
Selain menjalankan fungsi yudisial, beliau juga terlibat aktif sebagai anggota redaktur Majalah Dandapala Badilum pada tahun 2014 sd 2017. Dan anggota Tim dalam pengembangan kebijakan peradilan dalam Akreditasi Penjaminan Mutu.
Pada tahun 2018 beliau ditugaskan sebagai Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung dan turut menyusun konsep buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, yang hingga saat ini masih menjadi referensi bagi pengadilan tingkat pertama.
Beliau juga pernah ditugaskan di Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung untuk melakukan penelitian serta menyusun berbagai buku kajian hukum, antara lain 1). Memahami Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain., 2). Naskah Kebijakan tentang Kepatuhan Hakim Agung Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, 3). Naskah Akademis Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim, 4). Pengembangan Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil, 5). Kajian Hak Uji Materiil oleh Mahakamh Agung RI, 6). Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU (penulis kedua), 7). Implementasi Gugatan lain-lain Dalam Kepailitan dan PKPU, 8). Efektifitas Pengakan Hukum Lingkungan Melalui Putusan Pengadilan, 9). Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia, 10). Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkoba,
Kegiatan /Karya Ilmiah dan Penelitian
Di tengah kesibukan sebagai pimpinan pengadilan, beliau tetap aktif selain sebagai peserta juga sebagai Narasumber atau Pembicara dalam berbagai Seminar, Diskusi dan Pelatihan. Menulis buku dan artikel hukum. Beberapa karya ilmiah yang dihasilkan antara lain penelitian tentang:
1) Memahami Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain.,
2) Naskah Kebijakan tentang Kepatuhan Hakim Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar,
3) Naskah Akademis Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim,
4) Pengembangan Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil,
5) Kajian Hak Uji Materiil oleh Mahakamh Agung RI,
6) Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU (penulis kedua)
7) Implementasi Gugatan lain-lain Dalam Kepailitan dan PKPU,
8) Efektifitas Pengakan Hukum Lingkungan Melalui Putusan Pengadilan(penulis kedua)
9) Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
10) Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkoba(penulis kedua),
Beliau juga menulis buku selain judul di atas yakni 1). Memahami Hukum Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain, 2).“Teori-Teori Hukum dalam Fungsi dan Kegunaannya” 3). Hukum Lingkungan (Penulis kelima) serta aktif menulis artikel pada berbagai media hukum seperti Majalah Dandapala, Dandapala.com, MARI News, dan Suara BSDK.
Perjalanan dinas ke luar negeri
1. Australia (Sydney, Canberra dan Adelaede), peserta short course Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum lingkungan selama 3 bulan tahun 1999
2. Inggris, Belanda, Swiss dan Jerman dalam rangka studi banding atau Komparasi Administrasi Peradilan.
3. Jepang, sebagai peserta Accredited Trainer/Certificated on IPR by JICA- Jepang I dan II di Tokyo tahun 2028 dan 2020
4. Korea Selatan, sebagai delegasi dalam APEC Conference ttg Enforcement Contract -EoDB tahun 2010 dan 2011
5. Taiwan, sebagai delegasi dalam APEC Corruption Conference
6. Vietnam, mengikuti seminar hukum Asean Law Association (ALA)
7. Philippina, delegasi dalam APEC Conference EoDB
8. Thailand, delegasi dalam APEC Conference EoDB
9. Singapura peserta seminar hukum Asean Law Association (ALA)
10. Kuala Lumpur peserta Seminar hukum Asean Law Association (ALA)
Pendidikan
• Doktor Ilmu Hukum – Universitas Jayabaya, Jakarta (2007)
• Magister Hukum – STIH Institut Business Law and Management (IBLAM), Jakarta (2001)
• Sarjana Hukum – Fakultas Hukum Negeri Universitas Sumatera Utara (1986)
Penghargaan
Atas pengabdian panjangnya dalam dunia peradilan, beliau menerima berbagai penghargaan, antara lain:
• Satyalancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia (Keppres No. 71/TK/Tahun 2021)
• Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
• Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
Kehidupan Pribadi
Dr. Marsudin Nainggolan menikah dengan Dra. Helen Dotor M. Sirait pada tahun 1989. Dari pernikahan tersebut beliau dikaruniai seorang putri, Dimpo Irna Angelina, serta dua orang cucu.
Refleksi atas Pengalaman Mengadili Perkara Penting
Marsudin Nainggolan berbagi cerita dengan Tim DANDAPALA, Ia mengisahkan salah satu pengalaman yang paling membekas adalah ketika mengadili suatu perkara yang memiliki implikasi luas, baik bagi para pihak yang berperkara maupun bagi perkembangan praktik hukum secara lebih umum.
Perkara tersebut menghadapkan pengadilan pada persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi terdapat tuntutan untuk menegakkan kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat dimensi keadilan substantif yang menuntut agar hukum tidak diterapkan secara mekanis, melainkan dipahami dalam konteks tujuan dan nilai yang melatarbelakanginya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan perkara fenomenal pada saat itu mengenai Malpraktek ke dokteran di PN Cibinong. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menerapkan doktrin Res Ipsa Loquitor (fact speaks it self) atau pakta berbicara sendiri sehingga minimum bukti formil dapat diterobos. Selain itu, di Pengadilan yang sama Ia juga tercatat pernah menangani perkara lingkungan hidup, dalam perkara tersebut Ia merupakan salah satu Hakim pemeriksa perkara menerapkan standar korosif yang merupakan standar Internasional karena secara de facto telah terjadi pencemaran lingkungan.
Dalam proses pemeriksaan perkara, Ia menyadari bahwa tugas hakim bukan sekadar membaca norma hukum secara tekstual, melainkan menafsirkan dan menemukan hukum yang paling tepat untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi para pihak. Setiap alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari para pihak harus dinilai secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab.
Pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari kekuasaan kehakiman. Setiap pertimbangan hukum yang dituliskan dalam putusan harus mampu menjelaskan secara transparan mengapa suatu kesimpulan hukum diambil. Dengan demikian, putusan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan arah bagi praktik hukum di masa mendatang.
Dari pengalaman tersebut saya belajar bahwa integritas hakim merupakan fondasi utama dalam proses peradilan. Independensi tidak hanya berarti bebas dari tekanan eksternal, tetapi juga keberanian intelektual untuk mengambil keputusan yang diyakini benar menurut hukum dan hati nurani.
Refleksi tersebut semakin menguatkan keyakinan saya bahwa peradilan merupakan ruang di mana hukum diuji dalam realitas kehidupan manusia. Di ruang itulah hakim dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
Pengalaman mengadili perkara penting tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa setiap putusan pengadilan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian sengketa. Ia merupakan bagian dari proses menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan. *

















