MATARAM – Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan ahli waris I Nengah Gatarawi terhadap Polresta Mataram terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah di Lombok Barat. Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara, menyatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Putusan ini menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak sah, sehingga proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi Swara usai persidangan, Senin (21/4/2026).
Ia menambahkan, perkara dugaan pemalsuan sertifikat tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP, sehingga penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
Suasana sidang sempat berlangsung emosional. Pemohon, Ni Nengah Rencana, yang merupakan ahli waris, terlihat menangis usai majelis hakim membacakan amar putusan.
Tim kuasa hukum juga meminta kepolisian segera mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, mereka mendorong agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak pengguna dokumen yang diduga palsu, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Yogi, perkara mafia tanah kerap melibatkan lebih dari satu pihak sehingga penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkembangan kasus ini ke sejumlah institusi, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, guna mendorong pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Mereka juga menilai putusan praperadilan ini berpotensi berdampak pada perkara perdata sebelumnya yang diduga menggunakan dasar dokumen yang sama.
Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memperjuangkan pemulihan hak ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















