NEWS

Pansel Ombudsman Disorot Usai Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta – Penetapan Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung memicu sorotan terhadap proses seleksi anggota Ombudsman periode 2026-2031.

Majelis Etik Ombudsman RI pada Jumat (22/5/2026) memanggil Panitia Seleksi (Pansel) untuk dimintai keterangan terkait lolosnya Hery dalam proses penjaringan calon anggota lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ketua Pansel, Prof. Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan latar belakang para kandidat melalui sejumlah lembaga negara dan laporan masyarakat. Namun, menurutnya, tidak ditemukan catatan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Erwan menyebut pansel telah berkoordinasi dengan berbagai institusi, mulai dari KPK, PPATK, hingga BIN, guna memastikan rekam jejak para calon anggota Ombudsman bersih dari persoalan hukum.

Selain pemeriksaan administratif, pansel juga melakukan penelusuran informasi melalui pemberitaan media massa dan masukan publik. Akan tetapi, seluruh hasil penelusuran tersebut tidak menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Hery dalam kasus hukum.

“Tidak ada informasi yang mengarah pada perkara pidana saat proses seleksi berlangsung,” ujar Erwan dalam sidang etik terbuka di Jakarta.

Meski demikian, pansel mengaku sempat menerima laporan mengenai sikap dan karakter Hery di lingkungan kerja. Sejumlah laporan masyarakat menilai Hery memiliki temperamen keras terhadap bawahannya. Namun, persoalan tersebut dianggap tidak berkaitan dengan integritas hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret nama Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka.

Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait penyelesaian masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

Kasus tersebut diduga terjadi saat Hery masih aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Penyidik menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan Hery guna mempermudah penyelesaian persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan seleksi pejabat lembaga negara independen.

Related Posts

1 of 784