Jakarta – Pemerintah mulai menindak dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah perusahaan sawit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung kini turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan yang diduga melakukan under invoicing ekspor CPO.
Purbaya mengatakan laporan perkembangan pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan diterima pekan depan. Menurutnya, indikasi pelanggaran yang ditemukan sudah cukup kuat dan mengarah pada praktik transfer pricing yang merugikan negara.
Modus yang digunakan perusahaan diduga memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Barang ekspor dari Indonesia dikirim dengan nilai jual rendah, namun setelah masuk Singapura harga kembali dinaikkan hingga dua sampai empat kali lipat sebelum diteruskan ke negara tujuan akhir.
“Jadi harga dari Indonesia dibuat murah, lalu dijual kembali dengan nilai jauh lebih tinggi melalui perusahaan trading mereka sendiri,” ujar Purbaya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut selama ini sulit terdeteksi karena keterbatasan sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memantau perubahan harga setelah barang keluar dari wilayah pabean Indonesia.
Namun, dugaan manipulasi itu akhirnya terbongkar setelah pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada sistem Lembaga Nasional Single Window (LNSW), ditambah pembelian data perdagangan internasional yang lebih lengkap.
Selain sektor sawit, pemerintah juga mengungkap adanya indikasi praktik serupa di sektor batu bara. Kasus tersebut disebut akan ikut ditelusuri oleh Kejaksaan Agung dan BPKP.
Meski begitu, pemerintah belum mengungkap identitas 10 perusahaan yang diduga terlibat. Purbaya menegaskan langkah penindakan ini bukan untuk mematikan usaha perusahaan, melainkan memastikan seluruh eksportir menjalankan kewajiban secara benar dan transparan.
Kasus dugaan manipulasi ekspor ini menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis Indonesia.










