Oleh: Dr. Rizqullah Thohuri, MBA
Bola salju persoalan Bank Banten terus menggelinding dengan adanya gugatan yang diajukan oleh 3 (tiga) orang warga Banten dan upaya interpelasi oleh sebagian anggota DPRD terhadap Gubernur Provinsi Banten, sebagaimana diberitakan oleh Harian Indopos pada tanggal 2 Juni 2020 di halaman 11.
Gugatan masyarakat terhadap Gubernur dan pihak terkait lainnya tentang persoalan Bank Banten sebenarnya merupakan hal yang wajar saja, terlebih lagi Bank Banten sejak awal keberadaannya sudah membawa persoalan. Dengan gugatan tersebut diharapkan akan menjadi semakin jelas bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana sebenarnya kondisi Bank Banten sejak awal keberadaannya dan perkembangannya hingga saat ini. Masalah Bank Banten sebenarnya juga sudah dibahas dalam Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan secara virtual oleh Perkumpulan Urang Banten (PUB) dalam 3 (tiga) sesi yaitu pada tanggal 15, 19 dan 29 Mei 2020. Gubernur sendiri menjadi salah satu narasumber dalam FGD sesi III yang diikuti oleh sebanyak 156 peserta, diantaranya berasal dari anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Banten, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten kota, anggota DPRD Provinsi Banten, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Interpelasi adalah ranah politik dan merupakan hal yang wajar sebagai instrumen pengawasan yang harus dilakukan oleh DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya juga untuk mendapatkan informasi yang utuh dari Gubernur tentang peroslan yang terjadi dan berkembang di Bank Banten. Disisi lain, pelaksanaan interpelasi sekaligus merupakan kesempatan bagi Gubernur untuk menjelaskan masalah bank Banten kepada DPRD Provinsi yang sebagian anggotanya baru terpilih dan tidak mengetahui proses pembentukan dan perjalanan Bank Banten hingga saat ini.
Adanya gugatan dan interpelasi tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi operasional Bank Banten yang sensitif terhadap pemberitaan negatif dan spekulatif karena bank adalah bisnis kepercayaan. Kepercayaan masyarakat adalah segalanya bagi keberlangsungan sebuah bank. Bank Banten sejak awal keberadaannya memang sudah bermasalah dan membutuhkan perhatian dan pengelolaan dan pengawasan yang serius dari semua pihak. Pertanyaannya adalah para penggugat dan anggota dewan yang mengajukan interpelasi selama ini kemana saja? Mengapa semua seperti terkejut dengan perkembangan yang terjadi pada Bank Banten belakangan ini?. Tentu saja diharapkan gugatan dan interpelasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memancing di air keruh karena Bank Banten saat ini sedang dalam upaya penyelamatan. Sebagaimana halnya orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, yang bersangkutan harus berada dalam suasana yang nyaman dan tenang, tidak terganggu dengan suara bising dan bahkan ada pembatasan kunjungan tamu. Begitu pula halnya dengan Bank Banten yang saat ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memberi kesempatan kepada manajemen Bank Banten beserta Pemprov selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PST) melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Para pemangku kepentingan, terutama para penggugat dan penggagas interpelasi hendaknya melihat upaya penyelamatan Bank Banten sebagai prioritas utama. Terlepas dari sejarahnya, Bank Banten saat ini adalah mayoritas milik kita semua dan kita semua memiliki kontribusi dalam ikut menyelamatkan dan memajukan bank Banten. Gugatan dan interpelasi walaupun sah secara hukum dan perundang-undangan tetapi secara praktis akan dapat mengganggu upaya penyelamatan Bank Banten karena PST dan manajemen Bank Banten akan tersita waktunya untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan penjelasan di Pengadilan dan DPRD Provinsi.
Belum lagi gugatan dan interpelasi tersebut justru akan dapat memperburuk kondisi Bank Banten dan kemudian akan menjadi sulit untuk diselamatkan karena kepercayaan masyarakat dan investor menurun, manajemen kurang fokus dalam upaya penyelamatan. Bilamana hal ini terjadi dimana Bank Banten tidak dapat diselamatkan maka yang rugi adalah kita semua masyarakat Banten dan kita tidak akan mungkin dapat memiliki bank lagi dalam jangka panjang.
Bilamana tujuan penggugat dan penggagas interpelasi adalah untuk memperoleh informasi yang utuh tentang Bank Banten, barangkali bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak sampai mengganggu proses penyelamatan terhadap Bank Banten.
Marilah kita kedepankan kepentingan yang jauh lebih besar yaitu menyelamatkan Bank Banten daripada sekedar memenuhi keinginan sesaat dari individu atau kelompok yang dapat menimbulkan kegaduhan baru dan boleh jadi mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya.