NEWS

KLH/BPLH Wajibkan Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik Lewat Aturan Baru, Buka Peluang Pekerjaan Hijau

PUSARAN.CO – Dalam upaya tegas menuntaskan krisis persampahan nasional, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memastikan pemerintah segera menerapkan skema kewajiban bagi produsen untuk menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan. Kebijakan strategis ini akan difasilitasi melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO) dan diumumkan langsung di hadapan masyarakat pada perhelatan Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang.

Langkah ini memperkuat posisi KLH/BPLH sebagai regulator yang tegas, sekaligus memacu pertumbuhan sirkular ekonomi. Kebijakan ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab yang diperluas bagi produsen. Melalui mekanisme PRO, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang nantinya disalurkan kepada lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat.

“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” tegas Menteri Jumhur di sela-sela peninjauannya di kawasan sungai.

Kehadiran PRO dirancang untuk tidak sekadar menanggulangi tumpukan sampah, melainkan menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja berwawasan lingkungan atau green jobs di tengah masyarakat. Pemerintah pusat tidak akan mengintervensi dana operasional lembaga tersebut, melainkan fokus pada pengawasan dan regulasi.

“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” urai Menteri Jumhur.

Lebih lanjut, dana yang dikelola melalui PRO akan didistribusikan langsung untuk membiayai inisiatif penjagaan ekosistem yang digerakkan oleh masyarakat akar rumput.

“Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat semacam Festival Kali Sabi 2026 ini. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai,” jelas Menteri Jumhur.

 

Momentum “Tobat Ekologis” untuk Pemulihan Nasional

Selain memperketat regulasi bagi korporasi, KLH/BPLH juga bersiap meluncurkan gerakan nasional “Tobat Ekologis” pada bulan Agustus 2026. Gerakan ini lahir dari refleksi mendalam bahwa kerusakan ekosistem adalah imbas dari kelalaian kolektif lintas sektor yang membutuhkan penanganan bersama secara masif.

“Tobat ekologis dilatarbelakangi kita sebagai bangsa bersalah secara kolektif abai terhadap lingkungan yang memberikan kehidupan kepada kita. Semua bersalah. Pemerintah pusat salah, pemerintah provinsi salah, pemerintah kota salah, pemerintah kabupaten salah, perusahaan-perusahaan salah, apalagi mereka yang mengeruk kekayaan alam dan tidak menanamkan lagi pepohonan seperti pertambangan-pertambangan itu salah besar. Begitu juga masyarakat salah membuang sampah sembarangan,” ungkap Menteri Jumhur.

Gerakan ini bukan sebatas jargon moral, namun akan didukung oleh panduan teknis dan fasilitas pemulihan alam dari kementerian.

“Selanjutnya semua pihak harus bertobat dan tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya. Secara bersamaan setelah masyarakat dengan kesadarannya bertobat, KLH akan memberikan fasilitas untuk bertobatnya. KLH akan membantu caranya supaya bisa bertobat ekologis yang sempurna itu seperti apa. Langkah-langkahnya seperti apa, dan manajemennya seperti apa,” tutur Menteri Jumhur.

Salah satu aksi nyata dari Tobat Ekologis ini adalah target penanaman 2 miliar pohon di seluruh Indonesia yang terintegrasi langsung dengan strategi pengentasan pengangguran.

“Termasuk dalam tobat ekologis akan menanam sebanyak 2 miliar pohon, nanti akan menciptakan banyak sekali tenaga kerja yang direkrut. Itulah yang kita sebut sebagai green jobs. Yakni pekerjaan mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan,” pungkas Menteri Jumhur.

Melalui sinergi regulasi PRO dan gerakan Tobat Ekologis, Pemerintah optimis Indonesia dapat segera beralih dari fase krisis lingkungan menuju era kemandirian ekologi dan ekonomi hijau yang melibatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Related Posts

1 of 811