PUSARAN.CO – Pemerintah mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menginstruksikan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dalam APBN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyesuaian pos anggaran tersebut secara teknis baru akan direalisasikan penuh pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
“Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan? Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan, anggaran untuk tahun berjalan dan APBN 2027 telah melalui tahap pembahasan serta persetujuan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, perombakan struktur fiskal secara mendadak akan menyulitkan tata kelola keuangan yang tengah berjalan. Pembahasan pos mandiri untuk MBG diproyeksikan mulai digodok pada 2027 mendatang. Di samping itu, Purbaya mengaku belum melakukan kalkulasi terperinci mengenai dampak pemisahan anggaran ini terhadap postur APBN secara menyeluruh dan berencana menggelar pertemuan konsolidasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, pada pekan depan.
Langkah pemisahan ini di sisi lain memicu sorotan dari parlemen terkait kesinambungan sumber pembiayaan program. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengungkapkan, pemisahan dari dana pendidikan berpotensi membuat porsi anggaran MBG kehilangan sumber pendanaan hingga Rp220 triliun. “Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp30-an triliun,” ungkap Zainul di Gedung DPR RI.
Zainul mengingatkan agar pemerintah tidak serta-merta melimpahkan seluruh beban pendanaan MBG ke fungsi anggaran kesehatan. Kapasitas fiskal sektor kesehatan dinilai tidak akan sanggup menopang kebutuhan MBG yang sangat besar, sehingga berisiko memangkas kuota penerima manfaat dan mengganggu operasional mitra penyelenggara.
“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat,” tegas politikus PKB tersebut.
Dukungan terhadap putusan MK juga disuarakan oleh Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) implementasi transisi anggaran agar tidak memicu gejolak layanan di lapangan. “Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” tutur Kurniasih.
Kurniasih menambahkan bahwa pemenuhan gizi dan peningkatan mutu pendidikan adalah dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus murni diperuntukkan bagi komponen utama seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta pengembangan kurikulum.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.










