TANGERANG – Polemik tagihan air tanpa pemakaian di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kian memanas dan memicu keresahan warga. Tak hanya dibebani tagihan hingga jutaan rupiah, sejumlah konsumen juga mengaku mendapat ancaman pemutusan sambungan air apabila tidak segera melakukan pembayaran.
Keluhan ini mengarah pada Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, yang disebut tetap menagih pelanggan meski tidak ada penggunaan air sama sekali.
“Yang lebih menyakitkan, kami malah diancam akan diputus sambungan air kalau tidak bayar. Padahal rumah belum ditempati sama sekali,” ujar Sumiyati, perwakilan warga.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah merasa mengaktifkan layanan air, maupun menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
“Tahu-tahu sudah ditagih sejak Oktober. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan,” lanjutnya.
Tagihan Tetap Berjalan, Pemakaian Nol
Data yang dihimpun menunjukkan tagihan telah berjalan sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Ironisnya, pemakaian air tercatat 0 meter kubik, namun biaya tetap (abodemen) sekitar Rp61 ribu per bulan tetap dibebankan, ditambah denda keterlambatan Rp20 ribu setiap bulan.
Akumulasi biaya tersebut membuat total tunggakan membengkak, berkisar antara Rp700 ribu hingga lebih dari Rp1,2 juta per pelanggan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme penagihan dan dasar aktivasi layanan.
Informasi yang berkembang di lapangan mengarah pada dugaan bahwa sambungan air telah diaktifkan sejak awal oleh pihak pengembang (developer) atau pengelola kawasan.
Jika hal tersebut benar, maka sistem penagihan berjalan otomatis tanpa adanya persetujuan langsung dari pemilik rumah sebagai pelanggan akhir.
Warga menilai, persoalan utama bukan hanya pada besaran tagihan, tetapi pada tidak adanya transparansi sejak awal proses aktivasi.
Situasi semakin memanas setelah muncul pengakuan adanya ancaman pemutusan layanan air. Ancaman tersebut disebut berasal dari pihak internal unit layanan wilayah Citra Raya.
Di tengah kondisi rumah yang belum dihuni dan sengketa tagihan yang belum terselesaikan, langkah tersebut dinilai tidak proporsional.
Pengamat pelayanan publik menilai, jika benar tidak ada pemberitahuan sejak awal, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan dapat dianggap sebagai bentuk tekanan layanan terhadap konsumen.
Mereka berharap adanya perhatian publik serta langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.
Adapun tuntutan warga meliputi:
– Penghapusan denda dan evaluasi total tagihan
– Peninjauan ulang sejak awal periode aktivasi
– Transparansi proses aktivasi pelanggan
– Penghentian ancaman pemutusan layanan selama sengketa berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, termasuk jajaran unit wilayah Citra Raya, belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga.
Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pelayanan air bersih, khususnya di kawasan perumahan baru. Transparansi dan perlindungan konsumen menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan BUMD.
Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan berkeadilan, polemik ini berpotensi meluas dan memicu kasus serupa di wilayah lain.
(*)










