PUSARAN.CO – Belum lama tahun ajaran baru dimulai, berbagai persoalan pendidikan anak muncul kepermukaan. Perundungan, kekerasan fisik dan verbal, pergaulan bebas, penyimpangan seksual, tawuran, tidak menghormati guru serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih sering muncul di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Persoalan tersebut tentu tidak seluruhnya dapat dibebankan kepada sekolah. Sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, dan membentuk karakter anak. Namun, anak tidak hidup hanya di sekolah. Setelah bel pulang berbunyi, mereka kembali ke rumah, bertemu keluarga, berinteraksi dengan teman, menggunakan gawai, dan berada dalam lingkungan sosial yang ikut membentuk kebiasaan dan perilaku. Karena itu, ketika terjadi persoalan pada anak, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apa yang dilakukan sekolah, tetapi juga bagaimana pendidikan yang diterima anak di rumah dan lingkungan sekitarnya.
Hal yang sama terlihat dalam persoalan kemampuan membaca. Indonesia Learning Poverty Brief 2024 yang diterbitkan World Bank dan UNESCO memperkirakan 53 persen anak Indonesia pada usia akhir sekolah dasar belum mencapai kecakapan minimum membaca, setelah memperhitungkan anak yang tidak bersekolah. Angka ini bukan berarti 53 persen anak sama sekali tidak bisa membaca. Learning poverty mengukur ketidakmampuan membaca dan memahami teks sederhana pada usia sekitar akhir sekolah dasar. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa kemampuan dasar belajar masih menjadi persoalan serius.
Kemampuan membaca tidak cukup dibangun melalui pelajaran di sekolah. Perpustakaan Nasional mencatat Tingkat Kegemaran Membaca meningkat dari 66,77 pada 2023 menjadi 72,44 pada 2024. Kenaikan ini patut diapresiasi, tetapi kebiasaan membaca tidak lahir hanya dari program sekolah. Anak membutuhkan rumah yang menyediakan bacaan, waktu untuk membaca, teladan dari orang dewasa, dan suasana yang mendukung. Sekolah dapat mengajarkan membaca, tetapi keluarga ikut menentukan apakah membaca menjadi kebiasaan.
Ruang digital memperlihatkan persoalan yang bahkan lebih jelas. Studi UNICEF berdasarkan data 2023 menemukan 99,4 persen anak yang diwawancarai menggunakan internet, dengan rata-rata penggunaan 5,4 jam per hari. Mayoritas mengakses internet dari rumah. Namun, hanya 37,5 persen yang pernah memperoleh informasi tentang cara tetap aman saat menggunakan internet. Studi yang sama juga menemukan risiko seperti paparan konten tidak pantas, cyberbullying, serta eksploitasi dan kekerasan seksual daring. Artinya, ketika anak berada di rumah dan memegang gawai, proses pendidikan dan pembentukan perilaku tetap berlangsung, meskipun tidak ada guru di sampingnya.
Persoalan pengasuhan juga tidak dapat dipisahkan dari pendidikan. KPAI mencatat 1.097 kasus terkait anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif pada 2024, menjadi kelompok pengaduan terbesar. Pada tahun yang sama terdapat 265 kasus anak korban kejahatan seksual dan 240 kasus anak korban kekerasan fisik dan psikis. Data tersebut tidak semestinya digunakan untuk menyalahkan keluarga. Justru data itu menunjukkan bahwa lingkungan pengasuhan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan, perilaku, dan keselamatan anak.
Di sinilah persoalan pendidikan keluarga perlu ditempatkan. Pendidikan keluarga sebenarnya bukan sesuatu yang berada di luar sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengakui tiga jalur pendidikan, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan informal merupakan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri. Standar Nasional Pendidikan juga berlaku pada ketiga jalur tersebut. Persoalannya bukan pendidikan keluarga tidak diakui, melainkan pengakuan tersebut belum sepenuhnya diikuti dukungan yang sistematis agar keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikannya.
Di sinilah letak mata rantai yang hilang. Pendidikan formal memiliki struktur yang relatif jelas. Sekolah dan madrasah memiliki guru, kurikulum, program pembelajaran, asesmen, sarana, serta mekanisme pengelolaan yang dapat dibina melalui kebijakan negara. Pendidikan keluarga berlangsung lebih alamiah dan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing keluarga. Negara tentu tidak mungkin mengatur setiap keputusan orang tua dalam mendidik anak. Namun, negara dapat membangun ekosistem yang membantu keluarga menjalankan perannya.
Tidak semua orang tua memiliki bekal yang cukup untuk mendampingi anak belajar, membangun budaya membaca, mengelola penggunaan gawai, menghadapi perubahan perilaku remaja, atau menerapkan disiplin secara konsisten. Karena itu, keluarga tidak cukup hanya diberi tanggung jawab; mereka juga membutuhkan pengetahuan, pendampingan, dan dukungan. Sebaliknya, keluarga juga perlu memahami bahwa pendidikan bukan semata-mata tugas sekolah yang dapat diserahkan setelah anak berangkat pagi dan diambil kembali ketika jam belajar selesai.
Hubungan sekolah dan keluarga menjadi penting karena keduanya harus menyampaikan pesan pendidikan yang sejalan. Sekolah mengajarkan disiplin, rumah memperkuatnya. Sekolah mendorong membaca, rumah menyediakan suasana membaca. Madrasah mengajarkan nilai agama dan akhlak, keluarga memberikan teladan dan pembiasaan. Sekolah mengajarkan penggunaan teknologi secara bijak, keluarga membangun kebiasaan digital yang sejalan. Ketika aturan sekolah terus-menerus dimentahkan di rumah, atau nilai yang diajarkan di sekolah berbeda dengan kebiasaan yang ditemui anak di rumah, pendidikan kehilangan konsistensinya.
Arah ini semakin relevan dengan perkembangan kebijakan perlindungan anak pada 2026. Dalam Gerak Bersama Anak Indonesia 2026 yang diselenggarakan KPAI di Jakarta pada 19 Juli 2026, pemerintah menempatkan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital sebagai ruang penting dalam perlindungan anak. Kementerian Agama dalam forum tersebut menegaskan komitmen terhadap Gerakan Nasional Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang diperkuat melalui Kurikulum Berbasis Cinta. Kemenag juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan nilai kasih sayang perlu hadir bukan hanya di madrasah dan pesantren, tetapi juga dalam keluarga dan lingkungan sosial.
Karena itu, pendidikan keluarga perlu ditempatkan sebagai mitra strategis sekolah dan madrasah dalam pendidikan nasional. Negara tidak perlu masuk terlalu jauh mengatur kehidupan rumah tangga dengan kurikulum yang kaku. Yang dibutuhkan adalah ekosistem pendukung: panduan pengasuhan, literasi digital keluarga, penguatan budaya membaca di rumah, pendampingan belajar, pendidikan karakter, penguatan nilai keagamaan dan akhlak, perlindungan anak, serta komunikasi yang lebih sistematis antara satuan pendidikan dan orang tua.
Pada akhirnya, tujuan pendidikan nasional tidak mungkin dicapai hanya dengan memperbaiki sekolah. Anak dibentuk oleh apa yang mereka alami di sekolah, di rumah, dan di lingkungan sosial. Karena itu, ketiganya perlu bergerak dalam arah yang sama. Pendidikan tidak berhenti ketika anak meninggalkan gerbang sekolah. Pendidikan terus berlangsung di rumah dan dibentuk melalui kehidupan keluarga sehari-hari.(***)










