PUSARAN.CO— Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai Peringatan Hari Pekerja Sosial Nasional (Harpeksosnas) 2026 yang diselenggarakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Sekretariat SMSI Pusat, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat. Mengusung tema “Bersama, Kita Bergerak untuk Kesejahteraan Sosial” dengan slogan “Pekerja Sosial untuk Kehidupan yang Lebih Baik”, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPP IPSPI Bapak Puji Pujiono bersama jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta perwakilan lembaga otonom.
Signifikansi Sejarah dan Landasan Hukum
Dalam sambutan dan pemaparannya, Ketua DPP IPSPI, Bapak Puji Pujiono, menegaskan kembali arti penting momentum tanggal 2 Oktober. Secara historis, tanggal ini merupakan hari bersejarah ditandatanganinya Undang-Undang Pekerja Sosial yang disahkan pada 2 Oktober 2019. Undang-undang tersebut sangat krusial karena menjadi landasan legislatif yang memberikan pengakuan legal secara resmi kepada pekerjaan sosial sebagai suatu profesi di Indonesia.
Bapak Puji juga mengenang bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan hasil perjuangan panjang dan berat yang melibatkan para pendahulu, sesepuh, serta beliau sendiri melalui berbagai proses negosiasi yang panjang hingga akhirnya resmi menjadi piranti legislasi negara.
Perkembangan Regulasi dan Kewajiban Registrasi
Lebih lanjut, Bapak Puji mencatat bahwa sebuah undang-undang tentu memerlukan aturan pelaksanaan agar dapat diimplementasikan dengan efektif. Setelah melalui penantian dan kekosongan regulasi selama kurang lebih 7 tahun, akhirnya pada tahun 2026 ini disahkan Permensos No. 7 Tahun 2026, yang secara tegas mewajibkan seluruh pekerja sosial untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Pendidikan Profesi, Rekognisi, dan SKKNI
Guna memenuhi syarat sertifikasi tersebut, jalur yang harus ditempuh adalah berlatar belakang pendidikan sarjana lalu melanjutkan ke pendidikan profesi. Dalam rangka mendukung hal ini, IPSPI bersama Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia dan Kementerian Sosial telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI tersebut saat ini telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan segera mendapatkan pengesahan (endorse) dari Menteri Sosial.
Selain itu, IPSPI juga tengah bernegosiasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk membentuk peraturan pendirian program profesi pekerja sosial di enam universitas di Indonesia.
Keterlibatan Strategis dalam Isu Nasional dan Perkembangan Organisasi
Di kancah kebijakan nasional, Bapak Puji memaparkan bahwa IPSPI terus aktif mengambil peran strategis dengan turut serta dalam penyusunan berbagai kebijakan besar negara. Di antaranya adalah perumusan Rencana Aksi Nasional Kesehatan Mental, pedoman nasional rehabilitasi psikososial, serta pedoman pelayanan perlindungan anak tingkat pusat bekerja sama dengan kementerian terkait.
Dari sisi internal organisasi, perkembangan keanggotaan IPSPI menunjukkan kemajuan pesat. Saat ini, IPSPI telah menaungi 2.500 anggota di seluruh Indonesia yang terbagi dalam 8 lembaga otonom dan asosiasi pekerja sosial di berbagai bidang spesifik, meliputi Anak dan keluarga, Medis, Adiksi dan NAPZA, Gerontologi, Corporate Social Responsibility (CSR), Kebencanaan, Bencana dan Kemusiaan, Sistem peradilan koreksional, dan disabilitas, Serta segera dibentuk pula asosiasi khusus untuk sektor sekolah dan community development.
Peringatan Hari Pekerja Sosial Nasional 2026 diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai solidnya tekad para insan pekerja sosial untuk terus bergerak bersama demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Indonesia. Pengakuan hukum menjadi landasan, profesionalisme kita wujudkan melalui kompetensi, etika, dan pelayanan yang bertanggung jawab. Bersama IPSPI, terus memperkuat pendidikan profesi, registrasi, dan kolaborasi dari pelayanan di masyarakat hingga kerja sama ASEAN.***










