HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot
Headline

Jangan Biarkan Jejak 40 Perusahaan Baja Hilang

Oleh : Syafril Sjofyan *)

Menagih Konsistensi Pemerintah dalam Memburu Potensi Penerimaan Negara dan Membersihkan Tata Kelola Perpajakan

Saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Presiden Prabowo sebagai pemerhati kebijakan publik, dan Sekjen Forum Tanah Air (Komunitas Diaspora di 26 Negara) bukan untuk menghakimi pihak tertentu dan bukan pula untuk mendahului proses hukum. Namun ada satu persoalan yang menurut saya terlalu penting untuk dibiarkan berlalu begitu saja.

Apa yang terjadi dengan daftar 40 perusahaan baja yang oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, disebut memiliki potensi penerimaan negara sekitar Rp4–5 triliun? Pertanyaan ini bukan lahir dari rumor. Pernyataan tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Purbaya. Pada 28 Agustus 2026, Purbaya mengatakan ia memiliki “list 40” perusahaan baja dan baru satu yang diperiksa, dengan perkiraan potensi penerimaan yang belum tertagih sekitar Rp4–5 triliun.

Lebih serius lagi, dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyatakan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh dan ia mencurigai adanya persoalan internal dalam pengawasan perpajakan.

Purbaya bahkan mengaitkan lamanya perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa terdeteksi dengan kemungkinan adanya pihak internal yang bermain. Pernyataan itu adalah pernyataan seorang Menteri Keuangan. Karena itu, negara tidak boleh membiarkannya berhenti sebagai pernyataan politik atau keluhan seorang mantan pejabat. Pernyataan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan administratif, audit internal dan, apabila ditemukan bukti, proses hukum secara tuntas.

Inilah persoalan pertama yang membutuhkan penjelasan pemerintah. Purbaya menyatakan memiliki daftar 40 perusahaan. Pada sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menyatakan bahwa berdasarkan data sampai 26 Agustus 2026, 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahap penanganan.

Tetapi DJP menjelaskan bahwa istilah “penanganan” mencakup pengawasan pendalaman data, case building, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan hingga penegakan hukum. Karena itu publik membutuhkan kejelasan. Berapa yang benar-benar telah diperiksa? Berapa yang baru diawasi? Berapa yang sedang dibangun kasusnya? Berapa yang masuk pemeriksaan bukti permulaan? Berapa yang telah masuk penyidikan? Dan yang paling penting, apa status dua perusahaan lainnya? Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya.

PERNYATAAN RESMI PURBAYA DI DPD RI TIDAK BOLEH HILANG BEGITU SAJA

Yang lebih serius adalah pernyataan Purbaya bahwa ia telah memberikan perintah pemeriksaan tetapi perintah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut wajib pajak. Persoalannya berubah menjadi, mengapa perintah Menteri Keuangan tidak dilaksanakan?

Apakah perintah tersebut tidak pernah diterima oleh unit pelaksana, diterima tetapi tidak ditindaklanjut, ditindaklanjuti tetapi hanya dalam bentuk pengawasan, dilakukan pemeriksaan tetapi hasilnya berbeda, atau terdapat hambatan/intervensi tertentu? Kemungkinan tersebut mempunyai konsekuensi tata kelola yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu membuka audit trail administratifnya.

DJP telah menangani secara hukum perkara yang melibatkan PT Power Steel Mandiri (PSM), PT Power Steel Indonesia (PSI), PT VPM. Dalam perkara tersebut, DJP mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan dengan periode yang berkaitan dengan pelaporan PPN 2016 – 2019. DJP juga menyebut potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp583,26 miliar dalam perkara tersebut.

Artinya, persoalan ketidakpatuhan perpajakan pada sektor ini bukan sekadar perdebatan di media. Sudah ada perkara konkret yang masuk penegakan hukum. Karena itu pertanyaan publik menjadi semakin wajar. Jika satu kelompok perusahaan saja dapat menghasilkan temuan ratusan miliar rupiah, lalu bagaimana dengan keseluruhan daftar 40 perusahaan yang oleh mantan Menteri Keuangan disebut berpotensi menghasilkan Rp 4 – 5 triliun?

JANGAN BIARKAN PERGANTIAN MENTERI MEMUTUS PENANGANAN

Bapak Presiden, Pada 14 September 2026, melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya kemudian menyerahkan jabatan secara resmi pada 15 September 2026. Pergantian Menteri adalah hak konstitusional Presiden. Namun pergantian pejabat tidak boleh berarti pergantian agenda penegakan hukum dan penerimaan negara yang sedang berjalan.

Justru di sinilah pentingnya kesinambungan pemerintahan. Apa yang sudah ditemukan oleh Menteri sebelumnya harus diteruskan oleh Menteri berikutnya. Jangan sampai daftar 40 perusahaan berhenti karena menterinya berganti. Jika memang terdapat kewajiban pajak yang belum dibayar, tagih. Jika terdapat pelanggaran administrasi, proses sesuai ketentuan. Jika terdapat bukti tindak pidana perpajakan, lanjutkan proses hukumnya. Jika ditemukan pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, proses sesuai mekanisme disiplin dan hukum.

Saya memahami bahwa data perpajakan tertentu dilindungi oleh hukum. Karena itu, surat terbuka ini tidak meminta Presiden membuka SPT atau rahasia komersial perusahaan. Yang kami minta adalah akuntabilitas kebijakan dan proses pemerintahan. Presiden dapat memerintahkan Menteri Keuangan untuk menyampaikan secara terbuka, sekurang-kurangnya status 40 wajib pajak, berapa yang sudah diperiksa, diawasi, dibangun kasusnya, masuk Bukper, atau masuk penegakan hukum.

Berapa nilai potensi pajak yang ditemukan, berapa yang telah ditagih, berapa yang telah dibayar, dan berapa yang masih dalam proses. Apakah perusahaan-perusahaan tersebut pernah diperiksa sebelum 2026? Jika pernah, apa hasilnya?

Audit atas pelaksanaan perintah Menteri Keuangan. Apakah benar pernah ada instruksi pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti? Apakah ada pegawai atau pejabat yang terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan pelanggaran? Apakah data impor, penjualan, PPN dan PPh telah dicocokkan secara sistematis? Terakhir perlu pelaporan kepada public, Bagaimana perkembangan 40 perusahaan tersebut setelah pergantian Menteri Keuangan?

Pemerintah saat ini menghadapi tantangan menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan publik pada akhirnya dibangun melalui tindakan yang dapat dilihat dan diverifikasi. Salah satu tindakan yang paling mudah dipahami masyarakat adalah apakah negara berani memeriksa perusahaan besar sebagaimana memeriksa wajib pajak kecil? Apakah negara berani memeriksa aparatnya sendiri apabila ada dugaan perintah pemerintah tidak dijalankan?

Adalah bijak jika Presiden memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk PERTAMA, melanjutkan seluruh penanganan 40 perusahaan sektor besi dan baja yang telah diidentifikasi pada masa Menteri Keuangan sebelumnya. KEDUA, memastikan tidak ada kasus yang berhenti hanya karena terjadi pergantian Menteri. KETIGA, melakukan audit administratif terhadap pelaksanaan instruksi pemeriksaan yang menurut keterangan mantan Menteri Keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT, memastikan DJP dan Bea Cukai melakukan pencocokan data secara menyeluruh terhadap transaksi, impor, produksi, penjualan dan kewajiban perpajakan perusahaan terkait. KELIMA, melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi bahwa pegawai atau pejabat pemerintah menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan. KEENAM, apabila ditemukan bukti tindak pidana, menyerahkan dan melanjutkan proses melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH, menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala dengan tetap menghormati ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak.

Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan “Saya punya list 40.” Ia menyebut potensi penerimaan sekitar Rp 4 – 5 triliun. Ia juga mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. Kini Purbaya sudah tidak menjadi Menteri Keuangan. Tetapi 40 perusahaan itu masih ada. Potensi penerimaannya masih ada. Dan pertanyaan publik juga masih ada.

Apakah Presiden Prabowo Subianto akan memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilanjutkan sampai tuntas oleh Menteri Keuangan yang baru? Untuk memastikan satu prinsip sederhana dalam negara hukum SIAPA PUN YANG WAJIB MEMBAYAR PAJAK, BAYARLAH SESUAI KETENTUAN. Apabila ada aparat negara yang dengan sengaja menghalangi kewajiban tersebut PROSES SECARA TUNTAS.

Negara membutuhkan penerimaan. Rakyat membutuhkan keadilan. Pemerintah membutuhkan kepercayaan dari rakyat. Jangan biarkan “list 40” berubah menjadi sekadar catatan sejarah seorang mantan Menteri Keuangan.

Bandung, 3 Oktober 2026

*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air

Related Posts

1 of 273