PUSARAN.CO – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap memberikan klarifikasi Terkait beredarnya Pemberitaan tentang Bareskrim yang memperlihatkan Tumpukan uang sebanyak Rp. 141 Miliar, yang diduga dilakukan oleh salah seorang Narapidana bernama Udeze Celestine Naemeka yang menjalankan tindak pidana pencucian uang dari dalam Rutan Kelas IIB Serang. Kamis (17/12).
Dalam klarifikasinya, Kepala Rutan Serang menegaskan bahwa Narapidana atas nama Udeze Celestine Naemeka tidak berada di Rutan Kelas IIB Serang.
“Jadi, yang bersangkutan sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap yang divonis pada tanggal 14 November 2019 di Pengadilan Negeri Serang, sehingga dimutasikan pada tanggal 01 Februari 2020 ke Lapas Kelas IIA Serang,” ungkapnya.
Karutan menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut beredar di salah satu media Online.
“Semenjak munculnya berita tersebut, kita sudah langsung koordinasi dengan para pimpinan Pusat, maupun Kanwil,” kata Karutan.
Menurut Karutan, Hal seperti ini harus segera di Klarifikasi untuk di Luruskan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur.
“Yang jelas, Narapidana atas nama Udeze Celestine Naemeka tidak berada di Rutan Kelas IIB Serang,“ ujarnya saat dikonfirmasi Via Whatsapp. (Dede).