Jakarta, Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Bawaslu, mengatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dilema priahal penanganan dugaan pelanggaran menjelang pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU). Menurutnya akan muncul perdebatan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan setelah putusan MK.
“Kampanye sudah selesai. Tetapi, kegiatan yang sejenis dengan kampanye harus diperjelas dari sejak sidang PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) sampai pelaksanaan PSU,” terangnya saat Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam PSU Putusan MK, di Jakarta, (24/3/2021). Dilansir bawaslu.go.id
Dewi memberi contoh apabila petahana atau salah satu calon membagi bantuan yang bertujuan untuk mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu. Dalam tahapan pemilihan, kegiatan itu bernama kampanye. Tetapi Undang Undang tidak menyebut kegiatan serupa dengan rentang waktu persidangan PHP sampai PSU.
“Ini wilayah abu-bau. Bawaslu akan berusaha mengkaji kegiatan itu melanggar aturan kampanye atau tidak,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Lebih dalam, menurutnya dugaan pelanggaran ini sering terjadi pada tahapan kampanye. Walaupun tidak adanya Undang-undang mengenai potensi kampanye menjelang PSU, Karena tidak ada aturan kampanye setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020. (*/cr7)