Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil yang dipimpin oleh Iptu Elva Hendri, untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan inisial DN yang berada di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Hal tersebut dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan Nomor: Sprint. Gas / 447 / IV / 2021 / Ditreskrimsus.
Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan tindakan tegas terhadap WBP berinisial DN yang merupakan terduga pelaku kasus tindak pidana penipuan BUMDes Sinar Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Cikarang Veri menyebutkan bahwa Sebelumnya dilakukan sidak pada kamar hunian terduga pelaku WBP berinisial DN dan didapati barang bukti alat komunikasi berupa 1 (satu) buah handphone milik WBP tersebut yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
“WBP tersebut ditindak keras dikarenakan kedapatan memiliki handphone, dimana alat komunikasi tersebut adalah barang terlarang di dalam Lapas. WBP berinisial DN dijatuhi tindakan disiplin berupa kurungan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan alat komunikasi berupa handphone maka dapat diproses lebih lanjut yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pencabutan hak-hak warga binaan seperti, dicabutnya pemberian remisi, hilangnya hak untuk pembebasan bersyarat, dan hilangnya hak untuk mendapatkan asimilasi,” tegas Kalapas. (Dede).