Kepolisian Daerah (Polda) Riau Bersama Lapas Kelas IIA Cikarang berhasil membongkar tindak pidana penipuan. Pada hal tersebut pihak dari Polda Riau membawa terduga pelaku dengan inisial ASP (wanita) yang berhasil diamankan di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (wanita) didapat informasi bahwa nomor telpon tersebut digunakan oleh suaminya inisial DN (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Adapun korban dari tindak penipuan tersbut adalah Direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kec. Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar. Pelaku DN melakukan tindakan penipuan terhadap karyawan dari BUMDes Sinar Jaya dengan modus berpura – pura sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya (Mis Susanty) dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku secara bertahap dengan total kerugian Rp.124.180.000,00.
Berdasarkan pada perihal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan WBP inisial DN kepada pihak penyidik dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan, selain itu Lapas Cikarang juga melaksanakan tindakan penindakan melalui kegiatan sidak insidentil yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan bersama jajaran pengamanan berdasarkan perintah langsung dari Kalapas.
Untuk selanjutnya barang bukti berupa alat komunikasi tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai alat bukti Pemeriksaan.
Kepala Lapas Cikarang Veri menegaskan bajwa pihaknya Menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan tindakan tegas berupa kurungan tutup sunyi pada Blok Maximum terhadap WBP yang bersangkutan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh WBP inisial DN, terkait dengan dugaan tindakan penipuan maka pihak Lapas menindak lanjuti dengan melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan dalam rangka penjatuhan Hukdis berupa pencabutan Hak – hak WBP diantaranya tidak diberikan nya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain – lain berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Veri juga menambahkan bahwa Hal tersebut dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan Nomor: Sprint. Gas / 447 / IV / 2021 / Ditreskrimsus.
Kalapas juga menambahkan bahwa WBP tersebut ditindak keras dikarenakan kedapatan memiliki handphone, dimana alat komunikasi tersebut adalah barang terlarang di dalam Lapas.
“WBP berinisial DN dijatuhi tindakan disiplin berupa kurungan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan alat komunikasi berupa handphone maka dapat diproses lebih lanjut yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pencabutan hak-hak warga binaan seperti, dicabutnya pemberian remisi, hilangnya hak untuk pembebasan bersyarat, dan hilangnya hak untuk mendapatkan asimilasi,” tegas Kalapas. (Dede).