PUSARAN.CO,- Dewan Perwakilan Rakyat RI menargetkan sebanyak 246 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024. Target tersebut merupakan hasil kesepalatan antara DPR dengan pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terbuka dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna Masa Persidangan I tahun Persidangan 2021-2022, Selasa lalu (31/8/2021).
Puan mengatakan DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi serta kebutuhan hukum nasional dalam melakukan pembahasan undang-undang.
Sehingga kata Puan, jangka waktu dalam pembahasan suatu undang-undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi rancangan undang-undang.
“DPR RI dalam menjalankan politik legislasi tetap berpedoman pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” ujar Puan.
Selain itu, Puan mengatakan bahwa DPR RI dalam menjalankan politik legislasi juga memperhatikan asas dalam pembentukan undang-undang yang meliputi tujuan pembentukan, substansi yang tepat, dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan keterbukaan.
“Sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujarnya.
Adapun kinerja fungsi legislasi DPR RI pada tahun sidang 2020-2021 di antaranya telah mengesahkan 9 RUU menjadi undang-undang, 14 RUU sedang dalam tahap pembicaraan Tingkat I, dan 17 RUU sedang dalam tahap penyusunan.(net).