JAKARTA,- Tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Minggu (12/9). Ketiganya yakni Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mudori (28).
Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri. Selanjutnya jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan hari ini di TPU Leuwiliang Bogor.
Tim DVI juga berhasil mengidentifikasi jenazah Pujiyono berdasarkan DNA yang mirip dengan ayahnya dan rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi. Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.
Sementara, jenazah Rocky Purmanna teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50% identik dengan ayah dan 50% identik dengan ibunya, serta rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayem Kampung Utan ini direncanakan akan dimakamkan esok hari di TPU Kampung Kandang Ragunan.
Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjend Pol. Hudi Suryanto, mengungkapkan dari 41 korban meninggal, total terdapat 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi.
“Data ante mortem lengkap 41 telah diterima, termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea juga menegaskan tim gabungan Kemenkumham siap bertanggungjawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. Dalam hal ini, seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjend Pol. Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. “Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi. (Dede).