JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan RE, Wali Kota Bekasi sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya. Sebagai pemberi yakni AA, LBM, SY, MS. Sementara sebagai pihak penerima yakni RE, MW, RY, WY, dan GL.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan. (Dede).